• Selasa, 20 Oktober 2026

Kejari Kabupaten Bogor Panggil Pejabat Pemkab, Usut Dugaan Korupsi RSUD Parung

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Rabu, 4 Maret 2026 | 04:33 WIB
Kejari Kabupaten Bogor Panggil Pejabat Pemkab, Usut Dugaan Korupsi RSUD Parung
Kejari Kabupaten Bogor Panggil Pejabat Pemkab, Usut Dugaan Korupsi RSUD Parung

Bogor, MAHATVA.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kembali memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Parung atau Klinik Pratama Rawat Inap Parung.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menegaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada tahapan pembangunan fisik, tetapi juga menyasar sumber anggaran, proses pengadaan dan lelang proyek, hingga penetapan pemenang penyedia jasa atau kontraktor.

“Mulai pekan kemarin kami sudah memanggil sejumlah saksi terkait dugaan korupsi RSUD Parung atau Klinik Pratama Rawat Inap Parung. Bukan hanya tahapan pembangunannya, kami bahkan menyoroti dari sumber anggaran, pengadaan lelang proyek dan pemilihan pemenang penyedia jasa,” ujar Denny kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).

Denny menegaskan pihaknya berkomitmen menyelesaikan “pekerjaan rumah” yang menjadi perhatian publik tersebut. Terlebih, Kejari Kabupaten Bogor telah mengantongi hasil audit dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat terkait proyeksi potensi kerugian negara.

Menurutnya, BPK RI Perwakilan Jawa Barat juga telah meminta Pemkab Bogor untuk segera membenahi berbagai temuan permasalahan sebelumnya apabila ingin kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kami akan menuntaskan PR ini, karena kasus tersebut menjadi perhatian dan harapan masyarakat, sekaligus demi memulihkan nama baik serta integritas Kejari Kabupaten Bogor,” tegas Denny.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan RSUD Parung dikerjakan oleh PT Jaya Semanggi Enjineering pada tahun 2022 dan dinyatakan rampung pada 15 Juni 2023. Hingga kini, Kejari Kabupaten Bogor masih terus mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X