• Rabu, 14 Oktober 2026

Beneficial Owner PT OTM dan PT JMN Kerry Adrianto Riza Divonis 15 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Jumat, 27 Februari 2026 | 18:08 WIB
Beneficial Owner PT OTM dan PT JMN Kerry Adrianto Riza Divonis 15 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun
Beneficial Owner PT OTM dan PT JMN Kerry Adrianto Riza Divonis 15 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun

Jakarta, MAHATVA.ID – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (27/2/2026), menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.300.854 atau sekitar Rp 2,9 triliun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayarkan uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.300.854 subsider 5 tahun penjara,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Selain itu, Kerry juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari penjara.

Peran Bersama dalam Proyek Terminal dan Kapal

Majelis hakim meyakini Kerry melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT JMN yang juga Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo.

Gading dan Dimas diadili dalam berkas perkara terpisah. Keduanya telah divonis 13 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Hakim menyatakan, penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum karena sejak awal tidak menjadi kebutuhan mendesak bagi Pertamina. Namun, proyek tersebut masuk dalam rencana investasi tahun 2014 karena adanya campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid.

Penyewaan terminal BBM tersebut dinyatakan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,9 triliun.

Pengadaan Tiga Kapal Dinilai Tak Sesuai Aturan

Selain proyek terminal, majelis hakim juga menilai pengadaan tiga kapal milik PT JMN sebagai perbuatan melawan hukum. Kapal jenis VLGC, Suezmax Ridgebury, dan MRGC Nashwan dibeli saat pihak Kerry mengetahui adanya kebutuhan anak perusahaan Pertamina untuk menyewa kapal.

Sebelum kapal resmi menjadi aset PT JMN, pembicaraan kerja sama dengan Pertamina sudah dimulai. Dalam waktu yang bersamaan, pihak Kerry mengajukan kredit ke Bank Mandiri untuk membeli tiga kapal yang nantinya akan dikontrakkan kepada Pertamina.

Proyek penyewaan tiga kapal tersebut dinilai merugikan negara sebesar 9.860.514,31 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar 9,8 juta dollar AS dan Rp 1.073.619.047 atau Rp 1,07 miliar.

Terbukti Melanggar UU Tipikor dan KUHP

Atas perbuatannya, Kerry dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Majelis hakim menyimpulkan bahwa Kerry, Dimas, dan Gading telah memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara dalam proyek tata kelola minyak mentah dan produk kilang tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X