Bogor, MAHATVA.ID – Co Founder sekaligus Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies (RCUS), Elisa Sutanudjadja, menegaskan bahwa PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) tidak lagi memiliki hak untuk memungut Biaya Pemeliharaan Pengelolaan Lingkungan (BPPL) dari warga Perumahan Sentul City.
Penegasan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3415 K/Pdt/2018 tertanggal 18 Desember 2018, yang menyatakan bahwa PT SGC selaku anak perusahaan PT Sentul City Tbk tidak diperbolehkan lagi menarik BPPL dari seluruh warga Sentul City.
“Karena sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3415 K/Pdt/2018, maka PT SGC selaku anak perusahaan PT Sentul City Tbk tidak lagi diperbolehkan memungut BPPL kepada seluruh warga perumahan Sentul City,” tegas Elisa Sutanudjadja kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Dengan adanya putusan tersebut, lanjut Elisa, pengelolaan kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan perumahan seharusnya dapat dilakukan langsung oleh pengurus RT dan RW, bukan lagi oleh pihak pengembang.
Sementara itu, terkait Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), Elisa menegaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sama, PT Sentul City Tbk dan PT SGC wajib menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
Ia menyayangkan hingga bertahun-tahun setelah putusan inkrah tersebut, BPPL masih ditarik oleh PT SGC dan PSU belum juga diserahkan kepada Pemkab Bogor.
“Harusnya Pemkab Bogor tidak lemah dan bersikap tegas menjalankan keputusan Mahkamah Agung serta proaktif menanggapi keluhan warga sebagai kewajiban pemerintah daerah. Jangan sampai di kemudian hari Pemkab Bogor justru digugat lagi oleh warga Sentul City,” tuturnya.
Elisa juga mengapresiasi langkah warga Sentul City yang terus memperjuangkan hak-haknya, meski selama ini dinilai kurang mendapatkan respons yang memadai dari pemerintah daerah.
“Saya salut, warga Sentul City terus berjuang melawan ketidakadilan dalam pengelolaan kawasan perumahan, padahal selama bertahun-tahun mereka seperti diabaikan oleh pemerintahannya,” pungkasnya.