• Kamis, 15 Oktober 2026

Setelah Penantian 4 Tahun, Warga Sukaharja Akhirnya Terima Ganti Rugi Pembangunan Bendungan Cijurey

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 17 Desember 2024 | 18:52 WIB
Setelah Penantian 4 Tahun, Warga Sukaharja Akhirnya Terima Ganti Rugi Pembangunan Bendungan Cijurey
Setelah Penantian 4 Tahun, Warga Sukaharja Akhirnya Terima Ganti Rugi Pembangunan Bendungan Cijurey

MAHATVA.ID - Warga Dusun 1 Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, akhirnya menerima ganti rugi atas dampak pembangunan Bendungan Cijurey. Penantian panjang selama empat tahun tersebut kini terbayar melalui pembayaran uang ganti kerugian terkait pemutusan hubungan hukum dan pelepasan hak atas tanah untuk proyek strategis ini.  

Proses pembayaran dilakukan di Villa Naga, Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, sebagai bagian dari program pengadaan tanah tahun anggaran 2024.

Dalam acara tersebut, turut hadir Camat Sukamakmur Bakri Hasan, Kepala Desa Sukaharja Atikah, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kapolsek dan Danramil 0621-09, serta pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).  

  

Kepala Desa Sukaharja, Atikah, menyampaikan bahwa dari total 92 bidang tanah yang terdampak, sebanyak 15 bidang milik perusahaan masih menunggu proses pembayaran.  

"Hari ini dilakukan pembayaran ganti rugi dampak Bendungan Cijurey melalui Bank Mandiri. Namun, pencairan uang baru bisa dilakukan tiga hari ke depan," jelas Atikah.  

Ia juga menegaskan bahwa pembayaran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak warga terdampak proyek pembangunan bendungan.  

 

Dalam kesempatan yang sama, Camat Sukamakmur, Bakri Hasan, berpesan agar warga yang menerima ganti rugi menggunakan uang tersebut dengan bijak, terutama untuk membeli tanah atau rumah baru sebagai tempat tinggal pengganti.  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X