• Kamis, 15 Oktober 2026

Polsek Parung Panjang Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal di Desa Gorowong

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 19 Desember 2024 | 00:16 WIB
Polsek Parung Panjang Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal di Desa Gorowong
Polsek Parung Panjang Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal di Desa Gorowong

MAHATVA.ID – Polsek Parung Panjang bersama pihak terkait melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas Galian C ilegal di Kampung Ciawian, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Pada Rabu (18/12/2024).

Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Parung Panjang, Kompol Dr. Suharto, memasang spanduk larangan eksploitasi dan himbauan untuk menghentikan kegiatan tanpa izin di lokasi tersebut.

Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat yang terdampak negatif akibat aktivitas galian ilegal. Warga melaporkan sejumlah masalah seperti kerusakan lingkungan, pencemaran, infrastruktur yang rusak, hingga gangguan kesehatan.

Kapolsek Parung Panjang menyatakan bahwa pemasangan spanduk larangan ini merupakan langkah awal untuk menertibkan aktivitas galian ilegal. Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bogor serta stakeholder terkait lainnya untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

“Penertiban ini sebagai bentuk tanggapan atas aduan masyarakat. Kami akan terus mengupayakan tindakan hukum dan koordinasi agar kegiatan ilegal ini tidak berlanjut,” ujar Kapolsek.

Kegiatan penertiban berlangsung aman dan kondusif. Polsek Parung Panjang berkomitmen menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas eksploitasi ilegal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X