• Kamis, 15 Oktober 2026

KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Dugaan Suap

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 24 Desember 2024 | 17:25 WIB
KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Dugaan Suap
KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Dugaan Suap

MAHATVA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Hasto diduga terlibat dalam perkara ini bersama Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan.  

Berdasarkan informasi yang diterima pada Selasa (24/12/2024), nama Hasto muncul dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Penetapan tersangka Hasto tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.  

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose perkara pada 20 Desember 2024. Ekspose ini dilakukan beberapa hari setelah pimpinan baru KPK dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.  

Dalam dokumen tersebut, Hasto bersama Harun Masiku diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap tersebut berkaitan dengan proses pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan PDIP.  

 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa informasi terkait penetapan Hasto sebagai tersangka akan diumumkan secara resmi.  

"Kami akan segera menyampaikan perkembangan lebih lanjut," ujar Tessa saat dikonfirmasi terkait status hukum Hasto Kristiyanto.  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X