• Kamis, 15 Oktober 2026

Puluhan Pekerja PT Armindo Galvanizing Industry di Bogor Gelar Aksi Protes, Tuntut Hak Selama 18 Bulan

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Senin, 6 Januari 2025 | 17:31 WIB
Puluhan Pekerja PT Armindo Galvanizing Industry di Bogor Gelar Aksi Protes, Tuntut Hak Selama 18 Bulan
Puluhan Pekerja PT Armindo Galvanizing Industry di Bogor Gelar Aksi Protes, Tuntut Hak Selama 18 Bulan

MAHATVA.ID – Puluhan pekerja PT Armindo Galvanizing Industry menggelar aksi demonstrasi di lokasi perusahaan, menuntut pembayaran gaji yang telah tertunda selama 18 bulan. Selain itu, pekerja juga memprotes penundaan pembayaran iuran BPJS yang sudah berlangsung hingga 22 bulan. Senin, (06/01/2025). 

Para pekerja, yang mayoritas berasal dari wilayah sekitar Gunung Putri, menyuarakan kekecewaan mereka atas sikap perusahaan yang dianggap mengabaikan kesejahteraan karyawan. Salah satu peserta aksi mengungkapkan bahwa situasi ini telah membuat para pekerja kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.  

“Gaji kami tidak dibayar selama 18 bulan. Bagaimana kami bisa hidup? BPJS juga tidak dibayarkan, padahal itu hak kami sebagai pekerja,” ujar Yahya salah satu pekerja.

Dalam aksi tersebut, para pekerja menuntut dua hal utama, yakni Pembayaran gaji selama 18 bulan yang tertunda dan Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan selama 22 bulan.

Keterlambatan pembayaran iuran BPJS membuat para pekerja kehilangan akses ke layanan kesehatan yang sangat dibutuhkan. Hal ini menambah tekanan di tengah situasi ekonomi yang sulit.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Armindo Galvanizing Industry belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan para pekerja lantaran Perusahaan tersebut sudah tidak aktivitas. Namun, para demonstran berharap perusahaan segera memberikan solusi konkret dan memenuhi kewajibannya.  

“Kami tidak akan berhenti sampai hak-hak kami dipenuhi. Ini bukan hanya tentang uang, tapi juga tentang keadilan,” tegas Yahyah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X