MAHATVA.ID -Kepala Desa Tutukembong, Bernadus Batlolona, secara tegas membantah tuduhan dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021–2024 yang dilayangkan oleh sekelompok masyarakat ke Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Pemda KKT). Ia menilai pemberitaan di situs mediaindonesia24.com tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik pemerintah desa.
“Tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak disertai bukti autentik. Seluruh pengelolaan anggaran di Desa Tutukembong dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” tegas Bernadus saat dikonfirmasi via seluler, Senin (6/5/2025).
Komitmen Pemerintah Desa terhadap Transparansi Anggaran
Bernadus menjelaskan bahwa Pemerintah Desa Tutukembong setiap tahun secara tertib menyampaikan laporan realisasi anggaran kepada Pemda KKT. Bahkan, laporan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Tutukembong dikenal tercepat di tingkat kecamatan dan mendapat apresiasi dari camat setempat.
“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami terhadap keterbukaan informasi publik. Semua laporan bisa diakses dan kami terbuka untuk diaudit,” ujar Bernadus.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak terverifikasi, dan menyarankan agar temuan atau keluhan disampaikan melalui jalur resmi agar bisa diproses secara hukum.
Dukung Pembangunan Desa dan Program Strategis Pemkab KKT 2026
Lebih jauh, Bernadus menekankan bahwa keterbukaan dalam pengelolaan anggaran merupakan bagian dari strategi memperkuat partisipasi masyarakat dan mendukung program strategis Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Pemkab KKT) tahun 2026.
“Kami memosting APBDes secara terbuka sebagai bukti keseriusan dalam mendukung percepatan pembangunan desa dan penyerapan anggaran tahun 2025,” jelasnya.
Penolakan Terhadap Berita Hoaks dan Pencemaran Nama Baik
Terkait pemberitaan yang dianggap menyudutkan, Bernadus menegaskan pentingnya etika jurnalistik, terutama prinsip verifikasi dan akurasi data.
“Kami menghargai peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Namun, kebebasan pers tidak boleh disalahgunakan untuk menyebar informasi hoaks dan mencemarkan nama baik,” katanya.
Bernadus juga menyatakan bahwa tudingan tanpa bukti kuat adalah bentuk pelanggaran etika informasi, dan pihaknya siap menempuh jalur hukum apabila upaya pencemaran nama baik terus berlanjut.
“Setiap tuduhan tanpa dasar terhadap Pemerintah Desa Tutukembong adalah tindakan tidak bertanggung jawab. Kami tidak akan diam,” tegasnya.