• Sabtu, 17 Oktober 2026

Pemkab Bogor Gandeng Yayasan Visi Nusantara Maju untuk Dorong Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Minggu, 11 Mei 2025 | 01:24 WIB
Pemkab Bogor Gandeng Yayasan Visi Nusantara Maju untuk Dorong Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat
Pemkab Bogor Gandeng Yayasan Visi Nusantara Maju untuk Dorong Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat

MAHATVA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Yayasan Visi Nusantara (Vinus) Maju dalam rangka penguatan kerja sama strategis di bidang pendidikan, teknologi, dan pemberdayaan masyarakat, Jumat (09/05/2025).

Penandatanganan MoU ini berlangsung di Pendopo Bupati Bogor dan ditandatangani langsung oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Eko Suharnanto, serta Kepala Bagian Kerjasama, Adi Mulyadi.

Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Bogor melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.

"Kolaborasi antara Vinus dan Pemkab Bogor ini kami harapkan mampu menjadi langkah strategis dalam mendorong transformasi digital, peningkatan kapasitas masyarakat, dan pemanfaatan aset daerah yang lebih produktif," ujar Yusfitriadi, Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju.

Objek utama kerja sama meliputi: penguatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengembangan ekosistem teknologi digital, inovasi pelayanan publik, hingga pemanfaatan barang milik daerah untuk kegiatan produktif dan sosial.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan bahwa Pemkab Bogor sangat terbuka terhadap kolaborasi dengan pihak swasta maupun lembaga non-pemerintah (NGO) untuk menjawab tantangan pembangunan berbasis kebutuhan lokal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X