• Sabtu, 17 Oktober 2026

Ketua LMKN Serahkan Sertifikat Lisensi Musik kepada Ketua Harian DPP GERINDRA

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Jumat, 16 Mei 2025 | 01:47 WIB
Ketua LMKN Serahkan Sertifikat Lisensi Musik kepada Ketua Harian DPP GERINDRA
Ketua LMKN Serahkan Sertifikat Lisensi Musik kepada Ketua Harian DPP GERINDRA

MAHATVA.ID -Dalam upaya memperkuat tata kelola dan legalitas penggunaan karya cipta lagu dan musik di ruang publik, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyerahkan Sertifikat Lisensi Penggunaan Karya Cipta Lagu dan/atau Musik kepada Ketua Harian DPP Partai GERINDRA, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, pada acara Panggung Hiburan Rakyat yang digelar di pelataran terbuka Kompleks DPR RI.

Penyerahan lisensi secara simbolis dilakukan langsung oleh Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, sebagai bentuk nyata kepatuhan Partai GERINDRA terhadap regulasi hak cipta, khususnya Performing Right (Hak Mengumumkan) karya lagu dan musik.

LMKN: Lembaga Resmi Pengelola Royalti Lagu dan Musik di Indonesia

Sebagai satu-satunya lembaga yang mendapatkan kuasa atribusi dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM, LMKN bertugas untuk menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan musik, baik dari karya musisi Indonesia maupun internasional lintas genre, termasuk lagu-lagu daerah.

Kegiatan ini menegaskan pentingnya setiap institusi, termasuk partai politik, untuk menghormati hak-hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait melalui mekanisme lisensi resmi.

“Langkah Partai GERINDRA patut diapresiasi. Ini bukti nyata bahwa penghormatan terhadap karya seni bisa berjalan selaras dengan aktivitas politik dan publik,” ujar Dharma Oratmangun, Ketua LMKN.

Partai Politik dan Kepatuhan terhadap Regulasi Hak Cipta

GERINDRA bukan satu-satunya partai politik yang menunjukkan komitmen terhadap perlindungan hak cipta. Sejumlah partai besar seperti GOLKAR, PDI Perjuangan, PSI, NASDEM, dan HANURA juga telah mengurus lisensi ke LMKN dalam berbagai kesempatan.

“Dengan lisensi ini, penggunaan lagu dan musik dalam acara partai menjadi sah secara hukum dan memberikan royalti yang layak kepada pencipta lagu,” tambah Oratmangun.

Mendorong Ekosistem Industri Musik yang Sehat dan Berkelanjutan

Langkah GERINDRA dan partai-partai lainnya mencerminkan kepedulian terhadap pembangunan industri budaya Indonesia yang lebih adil dan profesional. Kegiatan ini juga menjadi bagian penting dari upaya penegakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mendorong perlindungan hak ekonomi dan moral para pelaku seni.

Contoh Baik bagi Publik dan Dunia Hiburan

Penyerahan sertifikat lisensi ini tidak hanya memperkuat kesadaran hukum di kalangan elite politik, tetapi juga menjadi contoh baik bagi penyelenggara acara, lembaga pemerintah, swasta, hingga komunitas kreatif agar lebih tertib dalam penggunaan karya cipta musik di ruang publik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X