• Minggu, 18 Oktober 2026

Evaluasi Perilaku Warga Binaan, Lapas Cibinong Gelar Sidang TPP untuk 67 Narapidana

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 22 Mei 2025 | 02:13 WIB
Evaluasi Perilaku Warga Binaan, Lapas Cibinong Gelar Sidang TPP untuk 67 Narapidana
Evaluasi Perilaku Warga Binaan, Lapas Cibinong Gelar Sidang TPP untuk 67 Narapidana

MAHATVA.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Rabu (21/5/2025) di Aula Saharjo. Sidang ini diikuti oleh 67 warga binaan yang dievaluasi untuk menentukan kelayakan mereka dalam memperoleh hak integrasi, seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan remisi.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Nu’man Fauzi, serta diikuti oleh tim TPP yang terdiri dari pejabat struktural dan staf pembinaan. Evaluasi dilakukan berdasarkan laporan perkembangan harian dari petugas pembinaan dan pengamanan.

“Sidang ini menjadi bagian penting dalam sistem pemasyarakatan, guna memastikan bahwa warga binaan yang memperoleh hak integrasi telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” ujar Nu’man.

Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menegaskan bahwa Sidang TPP bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen dalam menjalankan proses pembinaan yang optimal.

“Sidang TPP bukan hanya sekadar memenuhi prosedur administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam menentukan sejauh mana pembinaan yang dilakukan telah membuahkan hasil,” jelas Wisnu.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari pendekatan pemasyarakatan yang berfokus pada perubahan perilaku dan reintegrasi sosial narapidana.

Dengan adanya Sidang TPP, Lapas Cibinong berharap dapat memperkuat sistem pembinaan dan mencegah residivisme, sekaligus mempersiapkan warga binaan untuk kembali berkontribusi positif di masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X