• Minggu, 18 Oktober 2026

Upaya Penyelundupan 33,5 Kg Merkuri Digagalkan di Bandara Pattimura Ambon

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Jumat, 6 Juni 2025 | 14:11 WIB
Upaya Penyelundupan 33,5 Kg Merkuri Digagalkan di Bandara Pattimura Ambon
Upaya Penyelundupan 33,5 Kg Merkuri Digagalkan di Bandara Pattimura Ambon

MAHATVA.ID -Upaya penyelundupan bahan berbahaya jenis merkuri (air raksa) seberat 33,5 kg atau sebanyak 28 botol dalam 7 koli berhasil digagalkan di Terminal Kargo dan Pos Bandara Internasional Pattimura Ambon. Temuan ini menjadi sorotan serius karena dinilai mengancam keselamatan penerbangan dan kesehatan masyarakat.

Dalam kegiatan Press Conference Tindak Lanjut Temuan dan Upaya Penindakan Act of Unlawful Interference yang digelar pada pukul 14.00 WIT di lantai dua Kantor Angkasa Pura Indonesia Bandara Pattimura Ambon, General Manager Angkasa Pura Ibu Shively Sanssouci menegaskan bahwa penyelundupan cairan berbahaya seperti merkuri merupakan pelanggaran hukum berat dan tidak bisa ditoleransi.

“Merkuri adalah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dilarang keras peredarannya tanpa izin sah. Temuan ini adalah bukti nyata bahwa pengawasan bandara harus diperketat. Kami berkomitmen menjaga integritas, keselamatan, dan keamanan penerbangan di Bandara Pattimura,” tegas Shively.

Sinergi Aparat Gagalkan Penyelundupan Bahan Berbahaya

Kegiatan ini turut dihadiri unsur militer, kepolisian, dan instansi terkait, termasuk Komandan Lanud Pattimura Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto, S.Sos., M.M, Kadis Lingkungan Hidup Maluku Drs. Roy Corneles Siauta, M.Si, Kadis ESDM Maluku Dr Abdul Haris, SPi, MSi, serta perwakilan BINDA Maluku dan Satgas Pengamanan Bandara.

Kolonel Sugeng menegaskan, temuan zat berbahaya di bandara seperti ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap keamanan nasional.

“Lanud Pattimura punya tanggung jawab besar sebagai bagian dari unsur pertahanan udara. Kami tak hanya menjaga dari ancaman militer, tapi juga bahaya lingkungan dan kesehatan publik. Penemuan merkuri ini adalah alarm serius yang tak bisa diabaikan,” ujarnya.

Dampak Lingkungan dan Hukum

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku, Drs. Roy Corneles Siauta, cairan merkuri tersebut berasal dari pengolahan batuan sinabar (sinamar) yang sangat beracun dan berpotensi merusak ekosistem dan kesehatan manusia jika beredar bebas.

“Peredaran ilegal bahan seperti merkuri sangat berbahaya dan melanggar hukum. Kami mengapresiasi sinergi semua pihak dalam menggagalkan aksi berbahaya ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabagops BINDA Maluku M. Saiful Anwar menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan deteksi dini terhadap berbagai bentuk penyelundupan bahan beracun dan ilegal demi menjaga kedaulatan dan masa depan generasi bangsa.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang membahayakan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Langkah Cepat Kepolisian dan Tindakan Lanjutan

Pihak kepolisian melalui Kanit Serse Polsek Kawasan Bandara Pattimura Aipda C. Sopacua menegaskan bahwa barang bukti telah diamankan, dan kasus ini akan ditindaklanjuti secara hukum oleh pihak berwenang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X