• Selasa, 20 Oktober 2026

Sidang Putusan Kasus Pernikahan Tanpa Izin di PN Cibinong Ditunda, Hakim: Perkaranya Berat

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 31 Juli 2025 | 22:01 WIB
Sidang Putusan Kasus Pernikahan Tanpa Izin di PN Cibinong Ditunda, Hakim: Perkaranya Berat
Sidang Putusan Kasus Pernikahan Tanpa Izin di PN Cibinong Ditunda, Hakim: Perkaranya Berat

Cibinong, MAHATVA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, kembali menggelar sidang lanjutan perkara pernikahan tanpa izin istri sah dengan terdakwa berinisial EH, suami dari Dermawan Simbolon. Sidang yang digelar Kamis (31/7/2025) tersebut sejatinya beragenda pembacaan putusan, namun harus ditunda oleh majelis hakim.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan belum dapat membacakan putusan karena masih membutuhkan waktu tambahan untuk mempertimbangkan perkara secara menyeluruh.

“Putusan belum bisa kami bacakan hari ini. Memutuskan perkara ini berat, masih ada waktu dan akan diputuskan Senin mendatang,” ujar hakim dalam ruang sidang.

Terdakwa EH didakwa melangsungkan pernikahan siri dengan seorang perempuan berinisial PEH tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari istri sahnya, Dermawan Simbolon. Ia dijerat dengan Pasal 279 ayat 2 KUHP yang mengatur larangan melakukan perkawinan ketika masih terikat pernikahan sah dengan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini mencapai 7 tahun penjara.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara, yang dinilai terlalu ringan dibandingkan beratnya dugaan pelanggaran.

Kuasa hukum pihak pelapor, Bangun Simbolon, berharap majelis hakim dapat memberikan putusan lebih berat dari tuntutan jaksa dan berpihak pada keadilan.

“Pasal yang digunakan jelas Pasal 279 ayat 2, dengan ancaman pidana 7 tahun. Kami berharap majelis hakim dapat melihat kasus ini secara objektif dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, bahkan melebihi tuntutan jaksa,” ujar Bangun usai persidangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X