• Selasa, 20 Oktober 2026

Sekda Ajat Sampaikan Arahan Bupati Bogor Saat Jumling di Sukaraja

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 17:24 WIB
Sekda Ajat Sampaikan Arahan Bupati Bogor Saat Jumling di Sukaraja
Sekda Ajat Sampaikan Arahan Bupati Bogor Saat Jumling di Sukaraja

Sukaraja, Bogor. MAHATVA.ID – Mewakili Bupati Bogor Rudy Susmanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika melaksanakan kegiatan Jumat Keliling (Jumling) di Masjid Jami’ Daarunnadwa, Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Jumat (1/8/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Sekda menyampaikan sejumlah arahan Bupati kepada masyarakat, khususnya terkait peningkatan pelayanan publik dan penguatan peran masjid dalam pembangunan sosial.

Turut hadir dalam kegiatan itu Ketua Baznas Kabupaten Bogor, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra), Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Camat Sukaraja, Forkopimcam, serta para kepala desa se-Kecamatan Sukaraja.

Dalam kegiatan Jumling tersebut, Pemkab Bogor secara simbolis juga menyerahkan bantuan untuk Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan bantuan sosial kepada pengurus masjid setempat.

“Jumling bukan sekadar acara formal, tapi sarana komunikasi langsung antara pemerintah daerah dan masyarakat. Pak Bupati berpesan agar setiap masjid yang dikunjungi mendapat perhatian, baik dari segi fasilitas maupun fungsi sosialnya,” ujar Ajat.

Ia menekankan bahwa pembangunan di Kabupaten Bogor tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada penguatan nilai-nilai spiritual dan kehidupan sosial warga. Salah satu bentuk nyata perhatian tersebut, kata Ajat, adalah prioritas bagi masjid-masjid di daerah terpencil atau yang sulit dijangkau.

“Ini bentuk komitmen Pemkab Bogor untuk pemerataan pembangunan, termasuk dalam aspek keagamaan,” tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X