• Selasa, 20 Oktober 2026

PPATK Ungkap 5.497 Penerima Bansos di Bogor Main Judi Online, DPRD Turun Tangan

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 16:42 WIB
PPATK Ungkap 5.497 Penerima Bansos di Bogor Main Judi Online, DPRD Turun Tangan
PPATK Ungkap 5.497 Penerima Bansos di Bogor Main Judi Online, DPRD Turun Tangan

Bogor, MAHATVA.ID – DPRD Kabupaten Bogor akan memanggil Dinas Sosial (Dinsos) untuk dimintai keterangan terkait temuan mengejutkan ribuan warga penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bogor yang terlibat judi online (judol).

Temuan ini mencuat setelah Menteri Sosial (Mensos) RI, Saifullah Yusuf, bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data transaksi judi online semester awal 2025. Hasilnya, Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai daerah dengan jumlah pemain judi online tertinggi di Indonesia.

Berdasarkan data PPATK, Jawa Barat memiliki 49.431 pemain judi online dengan total nilai transaksi mencapai Rp 199 miliar. Dari jumlah itu, Kabupaten Bogor menempati posisi tertinggi di tingkat kabupaten/kota di Jawa Barat maupun secara nasional, dengan 5.497 pemain dan nilai transaksi mencapai Rp 22 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, menegaskan pihaknya akan meminta klarifikasi langsung kepada Dinsos.

“Jadi kita mau coba nanti minta klarifikasi penerima bantuan itu di Dinas Sosial, agar semua dievaluasi, siapa-siapa saja. Minta nanti di-print nama-nama tersebut kalau memang sudah ada bukti dari PPATK,” ujar Sogir, Jumat (8/8/2025).

Sogir menegaskan, jika data PPATK sesuai dengan data penerima bansos di Dinsos, maka pihaknya mendukung langkah tegas untuk mencabut bantuan bagi penerima yang terbukti menggunakan dana bansos untuk bermain judi online.

“Kita pemerintah tidak segan-segan, kalau memang ada bukti pelakunya, ada bukti faktual seperti itu langsung dihapus, tidak lagi menerima, siapapun orangnya,” tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X