• Selasa, 20 Oktober 2026

Wamenkum Edward Hiariej dan Haris Azhar Debat Terbuka RUU KUHAP di Yogyakarta: Advokat Wajib Dampingi Sejak Penyelidikan

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 07:43 WIB
Wamenkum Edward Hiariej dan Haris Azhar Debat Terbuka RUU KUHAP di Yogyakarta: Advokat Wajib Dampingi Sejak Penyelidikan
Wamenkum Edward Hiariej dan Haris Azhar Debat Terbuka RUU KUHAP di Yogyakarta: Advokat Wajib Dampingi Sejak Penyelidikan

YOGYAKARTA, MAHATVA.ID – Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkum), Edward O. S. Hiariej, menghadiri diskusi dan debat terbuka Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bersama advokat sekaligus aktivis HAM, Haris Azhar, di area Masjid Baitul Qohar, Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia, Sabtu (9/8/2025).

Di hadapan para peserta, Prof. Eddy—sapaan Edward Hiariej—menegaskan bahwa filosofi hukum acara pidana bukan sekadar memproses tersangka, tetapi melindungi hak asasi manusia dari kesewenang-wenangan negara. Karena itu, RUU KUHAP dirancang untuk menyeimbangkan kepentingan pelapor dan terlapor, serta memastikan aparat penegak hukum tidak menyalahgunakan kewenangannya.

“Ketika berbicara mengenai hak korban, hak tersangka, hak perempuan, hak saksi, hak disabilitas, semuanya kita tampung. Filosofinya adalah melindungi HAM dari kesewenang-wenangan,” ujar Eddy.

Advokat Wajib Mendampingi Sejak Penyelidikan

Eddy menjelaskan, dalam draf RUU KUHAP, advokat memiliki peran imperatif. Setiap orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan sejak tahap penyelidikan wajib didampingi advokat. Advokat juga berhak mengajukan keberatan, dan keberatan tersebut dicatat dalam berita acara pemeriksaan.

“Advokat tidak hanya duduk diam. Dia berhak mengajukan keberatan dan itu dicatat, sehingga penyelidikan bisa diawasi publik,” tegasnya.

Haris Azhar Soroti Pengungkapan Kebenaran

Sementara itu, Haris Azhar menilai hukum acara pidana Indonesia selama puluhan tahun tidak digunakan secara profesional. Menurutnya, momentum pergantian KUHP harus diimbangi dengan KUHAP yang lebih modern dan berorientasi pada restorative justice.

Haris mengusulkan agar pengungkapan kebenaran dilakukan sejak tahap penyelidikan, sehingga laporan fakta—baik perkara dilanjutkan atau dihentikan—dapat menjadi standar baku dalam penegakan hukum.

“Penyelidikan pun sudah menggunakan uang negara. Jadi, harus ada laporan fakta yang bisa menjadi pembelajaran dan standar kaidah di KUHAP baru,” ujarnya.

Pemerintah Setuju Pentingnya Laporan Fakta

Eddy mengakui bahwa KUHAP saat ini lebih fokus pada kewenangan aparat, bukan pada perlindungan HAM. Ia sepakat dengan gagasan Haris bahwa laporan fakta diperlukan untuk memberi kepastian hukum. Hal ini juga dapat menjadi batasan bagi pemberlakuan restorative justice.

“Pengungkapan kebenaran itu harus ada. Kalau tidak, korban tidak punya kepastian hukum. Dan jika pelaku mengulangi perbuatannya, restorative justice tidak bisa diberlakukan lagi,” ungkap Eddy.

RUU KUHAP Terbuka untuk Masukan Publik

Diskusi ini menjadi salah satu wadah partisipasi masyarakat. Eddy menegaskan bahwa RUU KUHAP masih terbuka untuk diperdebatkan, dan DPR berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum. Kemenkumham pun mencatat semua masukan secara rinci, termasuk siapa yang memberi usulan, kapan, dan alasan diterima atau ditolaknya.

“Kami wajib mendengarkan dan mempertimbangkan masukan, lalu menjelaskan ke publik mengapa suatu usulan diterima atau tidak. Itulah arti meaningful participation,” tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X