• Rabu, 21 Oktober 2026

RAPBN 2026: Presiden Prabowo Tidak Singgung Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 15:25 WIB
RAPBN 2026: Presiden Prabowo Tidak Singgung Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan
RAPBN 2026: Presiden Prabowo Tidak Singgung Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan

Jakarta, MAHATVA.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 pada Jumat (15/8/2025). Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa RAPBN tahun depan difokuskan pada tujuh agenda prioritas pembangunan nasional.

Namun, dalam agenda prioritas tersebut, tidak ada satupun poin yang menyinggung mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun tunjangan pensiunan PNS.

Hal ini menimbulkan kekecewaan, terutama di kalangan pensiunan PNS yang selama ini menantikan adanya penyesuaian gaji atau tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.

Tujuh Agenda Prioritas RAPBN 2026

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyebutkan tujuh agenda utama yang menjadi fokus RAPBN 2026, yaitu:

  1. Ketahanan pangan nasional melalui pembangunan lumbung pangan, irigasi, dan subsidi pupuk.
  2. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lewat pendidikan, kesehatan, dan gizi anak.
  3. Penguatan pertahanan dan keamanan untuk mendukung kedaulatan negara.
  4. Pembangunan infrastruktur strategis termasuk jalan, transportasi massal, energi, dan digitalisasi.
  5. Pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial dengan memperluas jaminan sosial dan bantuan langsung.
  6. Pembangunan desa dan daerah tertinggal agar pemerataan pembangunan semakin dirasakan masyarakat.
  7. Transisi energi dan keberlanjutan lingkungan untuk menghadapi tantangan perubahan iklim.

Fokus besar ini menunjukkan arah pembangunan jangka menengah Presiden Prabowo, meski belum menyentuh aspek kenaikan gaji PNS dan pensiunan.

Harapan Pensiunan PNS Pupus di RAPBN 2026

Sejak awal tahun, kabar mengenai potensi kenaikan gaji PNS 2026 hingga kenaikan pensiun PNS 2026 ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak pensiunan berharap tahun ini ada kebijakan baru, sebagaimana kenaikan gaji tahun 2024 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan 12 persen.

Namun, pada RAPBN 2026 yang baru diumumkan, pemerintah tidak memasukkan rencana tersebut.

Pernyataan Resmi PT Taspen

Menanggapi hal tersebut, PT Taspen selaku pengelola program tabungan hari tua dan pensiun PNS memberikan pernyataan resmi.

“Hingga saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun,” tegas PT Taspen.

Taspen juga mengingatkan para pensiunan untuk tidak mudah percaya pada hoaks kenaikan gaji pensiunan PNS yang beredar di media sosial. Seluruh layanan Taspen dipastikan tidak dipungut biaya apapun, dan informasi resmi hanya dikeluarkan melalui saluran pemerintah atau PT Taspen.

Masyarakat Diminta Menunggu Kebijakan Resmi

Dengan belum adanya regulasi baru, maka gaji pensiunan PNS 2025 dan 2026 tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat ini. Masyarakat diimbau untuk bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah dan selalu merujuk pada informasi terpercaya agar tidak terjebak pada kabar bohong.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X