• Rabu, 21 Oktober 2026

Satpol PP Bogor Tertibkan 50 Bangunan Liar di Citeureup, Fokus Penataan Kawasan

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:13 WIB
Satpol PP Bogor Tertibkan 50 Bangunan Liar di Citeureup, Fokus Penataan Kawasan
Satpol PP Bogor Tertibkan 50 Bangunan Liar di Citeureup, Fokus Penataan Kawasan

Bogor, MAHATVA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan sebanyak 50 bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang Jalan RE Sulaiman dan Jalan Kranggan, Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup, pada Selasa (19/8/2025).

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, keindahan, serta kenyamanan lingkungan di wilayah Citeureup.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menjelaskan bahwa penertiban melibatkan sejumlah unsur terkait, mulai dari Unsrat Damisun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), PLN, DPKPP, hingga Pemerintah Kecamatan dan Desa.

“Terima kasih kepada semua pihak termasuk Kepala Desa Puspasari yang mendukung penertiban ini. Hari ini kami menertibkan tujuh bangunan yang belum dibongkar mandiri oleh pemiliknya,” ujarnya.

43 Bangunan Dibongkar Mandiri, 7 Ditertibkan Petugas

Satpol PP sebelumnya telah melayangkan surat imbauan agar pemilik melakukan pembongkaran secara mandiri. Dari total 50 bangunan liar, sebanyak 43 bangunan berhasil dibongkar langsung oleh pemiliknya, sementara 7 bangunan, termasuk 1 pos ojek, ditertibkan oleh petugas.

“Sebanyak 11 bangunan liar berada di sepanjang Jalan RE Sulaiman, sedangkan 39 bangunan lainnya berada di Jalan Kranggan. Dari jumlah tersebut, 7 di antaranya belum dibongkar mandiri,” terang Anwar.

Ia menambahkan, keberadaan bangunan liar tersebut telah mengganggu keindahan dan keasrian kawasan Citeureup. Setelah penertiban, DLH akan menangani sisa puing bangunan, sedangkan Dinas PUPR akan memperbaiki drainase di kawasan tersebut.

Fokus Penataan Kawasan Cibinong Raya

Satpol PP Kabupaten Bogor menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya sebatas penertiban, melainkan juga bagian dari penataan kawasan Cibinong Raya agar lebih rapi dan tertata.

“Ini penataan, bukan semata-mata penertiban. Harapannya, wilayah Citeureup menjadi lebih indah, tertib, dan tidak lagi dipenuhi bangunan liar,” tegas Anwar.

Pedagang Relakan Lapak Dibongkar

Salah satu pedagang, Jaya (62), yang sebelumnya berjualan mie rebus di lokasi tersebut, mengaku telah mengosongkan lapaknya sebelum penertiban. Ia menyadari bahwa pembongkaran merupakan kewajiban negara dalam menjaga ketertiban.

“Saya jualan baru setahun, sudah saya kosongkan dan bongkar sebagian. Karena hujan, bongkarnya agak telat. Saya terima saja, ini kan kewajiban negara. Ke depannya mungkin saya jualan kecil-kecilan di rumah saja,” ungkapnya.

Dengan adanya penertiban ini, Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen menghadirkan kawasan Citeureup yang lebih tertib, indah, dan nyaman bagi masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X