“Bagaimana kekuasaan memperlakukan hukum ketika hukum itu menyentuh lingkaran kekuasaan sendiri?” tulis Henry.
Ia menyebut DPR, MPR, pemerintah, serta kekuatan politik sebagai pihak yang akan ikut menentukan bagaimana konsekuensi putusan tersebut dibaca dan disikapi.
Namun, setiap langkah tetap harus mengikuti batas kewenangan masing-masing lembaga.
Bagi Henry, persoalan utama bukan semata-mata mempertahankan atau meninggalkan seseorang dalam pemerintahan.
Yang lebih penting adalah memastikan apakah setiap keputusan politik tetap tunduk pada hukum dan konstitusi.
“Apakah kekuasaan tunduk kepada hukum, atau justru hukum yang pada akhirnya harus menyesuaikan diri dengan kepentingan kekuasaan?” tulisnya.
Putusan MK sendiri memberikan konteks penting: Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan SLTA, tetapi dalam perkara PHPU tersebut MK tidak mendiskualifikasi Gibran dan menyatakan persoalan itu berada dalam ranah lembaga yang berwenang menilai keterpenuhan syarat calon.
Dengan demikian, perdebatan pascaputusan tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang menang atau kalah di Mahkamah Konstitusi.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana lembaga-lembaga negara memahami dan merespons konsekuensi putusan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden setelah putusan MK.
Namun, menurut analisis Henry Yosodiningrat, persoalan politik dan konstitusional yang menyertainya kini memasuki arena berbeda.
“Bukan lagi sekadar: siapa yang menang dan siapa yang kalah di Mahkamah Konstitusi? Melainkan sebuah pertanyaan yang jauh lebih besar: bagaimana negara dan kekuasaan menjawab persoalan konstitusional yang ditinggalkan oleh putusan tersebut?”
Untuk pertanyaan tersebut, konstitusi, kewenangan lembaga negara, serta dinamika politik akan menjadi faktor penting dalam perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Jembatan Way Bungur Rp96,8 Miliar di Lampung Timur
MK Sidangkan PHPU Pilpres 2024, Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran
Syarat Pendidikan Gibran Digugat ke MK, Yusril: Saya Belum Bisa Bayangkan Kalau Dikabulkan