hukum-kriminal

Bareskrim Sita 1.820 Tabung LPG, Potensi Kerugian Negara Rp2,14 Miliar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 18:02 WIB
Bareskrim Bongkar Dugaan Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo

SIDOARJO, MAHATVA.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui praktik pemindahan isi tabung secara ilegal di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Penindakan dilakukan Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah gudang di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai dugaan praktik pemindahan isi LPG antartabung atau penyuntikan LPG. Petugas kemudian melakukan penindakan di lokasi yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 3,5 Juta Benih Lobster di Depok, Nilai Ditaksir Rp280 Miliar

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., menyampaikan bahwa dalam penindakan itu, petugas mengamankan ribuan tabung LPG berbagai ukuran beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.

Polisi Amankan 1.820 Tabung LPG

"Dari lokasi penggerebekan, penyidik mengamankan sebanyak 1.820 tabung LPG dalam kondisi berisi maupun kosong," kata Moh. Irhamni.

Rinciannya, 1.187 tabung LPG ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram.

Baca Juga: Mesin Produksi 8 Juta Pil per Hari Ditemukan di Pabrik Obat Ilegal Bandung

Selain itu, polisi menyita empat unit kendaraan roda empat, 53 selang, dua timbangan digital, serta satu kardus berisi segel tabung LPG berbagai ukuran.

"Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi, termasuk cara kerja, kapasitas produksi, dan jalur distribusi yang digunakan," jelasnyanya.

Berdasarkan pendalaman sementara, hasil kegiatan tersebut diduga dipasarkan ke sejumlah wilayah di luar Pulau Jawa, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB), serta wilayah Jawa Timur.

Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dari tujuh orang yang diamankan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Eka Putra Putu Sreya (EPPS) dan Stephanus Ongkowijoyo (SO).

Baca Juga: Polres Bogor Gelar Tes Urine di Kawasan Puncak, Petugas Temukan 15 Butir Obat Keras

Penetapan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan. Penyidik juga mendalami dugaan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026.

Halaman:

Tags

Terkini