• Senin, 19 Oktober 2026

Mesin Produksi 8 Juta Pil per Hari Ditemukan di Pabrik Obat Ilegal Bandung

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Senin, 19 Oktober 2026 | 10:15 WIB
Pabrik Obat Keras Ilegal di Bandung Terbongkar, Polisi Sita 600 Ribu Butir Hexymer
Pabrik Obat Keras Ilegal di Bandung Terbongkar, Polisi Sita 600 Ribu Butir Hexymer
BANDUNG, MAHATVA.ID — Kepolisian Daerah Jawa Barat membongkar dugaan pabrik ilegal yang memproduksi obat keras tertentu di kawasan Kompleks Pergudangan Bizpark, Cibaduyut, Kota Bandung. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap lima orang tersangka dan menyita sekitar 600 ribu butir obat keras jenis Hexymer, peralatan produksi, serta bahan baku kimia dalam jumlah besar.

Pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang kurir di Kilometer 125 Tol Purbaleunyi arah Jakarta pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka kedapatan membawa ratusan ribu butir obat keras yang diduga akan dikirim ke wilayah Jakarta.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Hengki mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka kemudian dikembangkan oleh petugas hingga mengarah ke tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berada berdekatan di kawasan pergudangan Bizpark, Bandung.

Baca Juga: Jaro Ade Dorong Sinergi Pemkab dan Polda Jabar Jaga Kondusivitas Kabupaten Bogor

“Dari pengembangan hasil pemeriksaan baik pada hari Sabtu lanjut sampai dengan hari Minggu, kita mengamankan kembali di tiga TKP yang ada ini berdekatan semua di sekitar komplek pergudangan Bizpark Kota Bandung,” ujar Hengki, Minggu (18/10/2026).

Petugas juga menyita sejumlah peralatan produksi, termasuk mesin cetak berkecepatan tinggi, alat pemanas atau pengering, serta drum berisi bahan baku kimia mentah yang diperkirakan mencapai berton-ton.

Berdasarkan keterangan teknis dari Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, mesin yang ditemukan di lokasi memiliki kapasitas produksi minimal 8 juta butir pil dalam sehari.

Baca Juga: Kasus Satpam Victor, Polda Jabar Pastikan Tiga Personel Jalani Sidang Kode Etik

Sementara itu, apabila seluruh bahan baku yang tersimpan di gudang tersebut diproses, potensi produksinya diperkirakan mencapai 250 juta hingga 256 juta butir obat.

Besarnya kapasitas produksi tersebut menjadi salah satu fokus penyelidikan kepolisian untuk mengungkap lebih jauh skala operasi dan jangkauan distribusi jaringan tersebut.

Menurut Hengki, para tersangka diduga menjalankan peran berbeda dalam jaringan tersebut. Peran itu meliputi pembeli atau pemesan bahan baku, peracik bahan kimia menjadi obat jadi, hingga kurir sekaligus koordinator logistik yang mengatur pengiriman ke berbagai daerah.

Baca Juga: Polda Jabar Gelar Lomba Kebersihan dan Hias Ruangan Bertema Ketahanan Pangan, Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

“Kelima pelaku yang kini telah diamankan memiliki peran yang terorganisasi secara rapi dalam sindikat gelap tersebut. Ada pelaku yang bertindak sebagai pembeli atau pemesan, peracik bahan kimia, hingga kurir sekaligus koordinator pengiriman logistik antarwilayah,” jelasnya.

Polisi menduga peredaran obat keras tersebut tidak terbatas di wilayah Jawa Barat. Penangkapan awal di Tol Purbaleunyi, dengan barang bukti obat yang diduga akan dikirim ke Jakarta, menjadi salah satu petunjuk mengenai jangkauan distribusinya.

Barang bukti itu meliputi buku tabungan, rekening bank, satu unit laptop yang memuat catatan penjualan, serta puluhan telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi antaranggota sindikat.

Keberadaan catatan penjualan dan perangkat komunikasi tersebut diharapkan membantu penyidik menelusuri alur transaksi, jaringan distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X