daerah

Eksekusi Bangunan di Desa Lauran Picu Polemik, Kuasa Hukum Soroti Batas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:08 WIB
Sengketa Tanah di Tanimbar, Kuasa Hukum Persoalkan Selisih Luas dan Kuitansi Rp35 Juta: Petrus/Mahatva.id

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari sengketa yang dipersoalkan. Keabsahan transaksi dan dokumen terkait masih memerlukan pemeriksaan terhadap bukti serta keterangan pihak-pihak yang disebut dalam transaksi tersebut.

Pelaksanaan eksekusi tersebut memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara pihak pengadilan yang menjalankan perintah eksekusi dan pihak pemohon yang mempertanyakan batas objek, perbedaan luas lahan, serta dokumen transaksi.

Karlos Falirat menegaskan pihaknya berencana melanjutkan langkah hukum melalui mekanisme pengawasan peradilan, termasuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran prosedur kepada Komisi Yudisial.

Adapun perkembangan perkara akan bergantung pada proses hukum dan pemeriksaan bukti yang diajukan para pihak.

Kasus eksekusi di Desa Lauran ini menyoroti pentingnya kepastian objek sengketa dan ketepatan pelaksanaan putusan pengadilan. Kejelasan batas tanah, kesesuaian objek dengan putusan, serta penanganan keberatan melalui prosedur yang berlaku menjadi persoalan yang perlu dicermati dalam proses hukum selanjutnya.

Di lokasi eksekusi, Karlos mempertanyakan kejelasan batas bidang tanah serta menyebut permohonan Pemeriksaan Setempat (PS) yang pernah diajukan pihaknya terkait Putusan Nomor 34 tidak memperoleh tanggapan sebagaimana yang mereka harapkan.Keberatan terhadap eksekusi juga telah disampaikan sebelum pelaksanaan di lapangan. Pada Senin malam (19/10/2026), tim kuasa hukum yang diwakili Yorim Resa menyerahkan permohonan penundaan eksekusi kepada Ketua PN Saumlaki.Di tengah keberatan yang disampaikan, alat berat tetap bekerja hingga bangunan kos-kosan 20 pintu milik Resa Fordatkosu rata dengan tanah.
 

Halaman:

Tags

Terkini