Selain itu, perlu dipastikan apakah kontribusi peserta sepenuhnya bersumber dari APBDes, bagaimana mekanisme penganggarannya, dan apakah seluruh pengeluaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga mendorong Inspektorat dan lembaga pemeriksa yang berwenang untuk menelaah kegiatan tersebut secara objektif. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganan selanjutnya perlu dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum.
Polemik ini menjadi pengingat bahwa kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa tidak cukup hanya dinilai dari materi dan tujuan pelatihannya. Transparansi biaya, kewajaran pengeluaran, kualitas layanan, serta kepatuhan terhadap aturan harus menjadi bagian dari pertanggungjawaban penyelenggara.
Hingga rincian anggaran dan hasil pemeriksaan tersedia, dugaan pembengkakan anggaran maupun penyimpangan dalam kegiatan Bimtek di Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti.