daerah

Bimtek Dana Desa Rp640 Juta di Tanimbar Disorot, Peserta Disebut Terpaksa Berutang ke Rentenir

Jumat, 16 Oktober 2026 | 10:38 WIB
Bimtek Keuangan Desa di Tanimbar Tuai Kritik, Habiskan Anggaran Rp640: Petrus Livurngorvaan/Mahatva.id

Peserta Disebut Meminjam Uang Berbunga 30 Persen

Persoalan lain yang mencuat adalah dugaan keterpaksaan aparatur desa mencari pinjaman untuk membayar kontribusi kegiatan.

Seorang sumber lain, melalui pesan tertulis, menyebut sejumlah kepala desa dan anggota BPD terpaksa meminjam uang kepada rentenir karena anggaran desa yang diharapkan untuk membiayai kegiatan belum cair.

Sumber tersebut menyebut pinjaman dikenai bunga 30 persen. Jika persentase itu dihitung dari pinjaman Rp8 juta, nilai bunganya mencapai Rp2,4 juta untuk satu periode perhitungan bunga yang disebut sumber.

Namun, ketentuan pinjaman, periode pengenaan bunga, identitas pemberi pinjaman, dan jumlah aparatur desa yang terdampak masih perlu dikonfirmasi secara independen.

Apabila keterangan tersebut terbukti, kondisi itu patut menjadi perhatian karena biaya peningkatan kapasitas aparatur desa seharusnya direncanakan secara cermat agar tidak menimbulkan beban keuangan tambahan yang merugikan peserta maupun desa.

Pemda Klaim Lokasi Dipindahkan demi Efisiensi

Menanggapi kritik tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan.

Menurut keterangan yang disampaikan, Bimtek Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades) semula direncanakan dalam skala lebih kecil di Ambon dan Jakarta.

Rencana tersebut kemudian dialihkan ke Saumlaki dengan alasan efisiensi dan perluasan jangkauan peserta, setelah memperoleh persetujuan pimpinan daerah.

Pemerintah daerah juga menyatakan kegiatan tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman kepala desa dan BPD mengenai proses perencanaan, pengelolaan, hingga pengawasan keuangan desa. Dengan pemahaman tersebut, aparatur desa diharapkan tidak sepenuhnya bergantung pada operator dalam menjalankan tata kelola keuangan.

Dalam kegiatan itu, pemerintah daerah disebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Materi kegiatan mencakup penguatan tata kelola keuangan desa, termasuk pengelolaan secara nontunai.

Terkait pembiayaan, Dinas PMD menyatakan anggaran kegiatan telah dialokasikan dalam APBDes murni Tahun Anggaran 2026. Pengelolaan kegiatan, menurut keterangan pemerintah daerah, diserahkan kepada pihak ketiga atau penyelenggara acara melalui rekening lembaga resmi, bukan dikelola langsung oleh dinas.

Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam menilai tujuan dan mekanisme pelaksanaan kegiatan. Namun, rincian anggaran dan bukti pengeluaran tetap diperlukan untuk menjawab persoalan mengenai kontribusi peserta serta fasilitas yang diberikan.

Publik Minta Rincian Anggaran dan Audit Independen

Perbedaan antara penjelasan pemerintah daerah dan keluhan peserta membuat transparansi anggaran menjadi isu utama dalam polemik Bimtek tersebut.

Publik membutuhkan informasi yang dapat diuji, antara lain dokumen perencanaan kegiatan, dasar penetapan kontribusi Rp8 juta per peserta, rincian komponen pembiayaan, kontrak dengan penyelenggara, bukti transaksi, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Identitas lembaga penyelenggara dan ruang lingkup tanggung jawabnya juga perlu dijelaskan agar mekanisme pengelolaan dana dapat ditelusuri secara terbuka.

Halaman:

Tags

Terkini