• Kamis, 15 Oktober 2026

Masyarakat Adat Tanimbar Protes Alokasi CSR Sangliat Krawain, Minta Anggaran Ditinjau

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17 WIB
Dana CSR Desa Sangliat Krawain Dipertanyakan, Masyarakat Adat Desak DPRD Bertindak: Ai
Dana CSR Desa Sangliat Krawain Dipertanyakan, Masyarakat Adat Desak DPRD Bertindak: Ai

Batlieware merujuk pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada 27 Agustus 2026. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut ditegaskan bahwa pembahasan alokasi dana CSR perlu melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), marga atau soa, serta pemilik tanah dati sebelum dibawa ke forum umum.

Namun, ia menduga rapat umum terkait alokasi dana CSR Desa Sangliat Krawain dilaksanakan tanpa didahului pembahasan bersama para pemilik tanah dati sebagaimana yang mereka harapkan.

Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar tuntutan masyarakat adat agar proses penetapan anggaran ditinjau ulang. Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Sangliat Krawain maupun BPD setempat mengenai mekanisme pembahasan dan penetapan anggaran yang dipersoalkan.

Dalam keterangannya, Batlieware juga menyebut anggota Komisi II DPRD Kepulauan Tanimbar, Poli Wermbinan dan Yanuaris Sairdekut, sebelumnya telah mengingatkan pentingnya menjaga hak-hak pemilik tanah dati dalam pembahasan dana kompensasi.

Ia khawatir persoalan pelibatan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan dapat berdampak terhadap hubungan para pihak dalam penyaluran dana kompensasi pada masa mendatang.

Batlieware menduga terdapat persoalan dalam proses pengambilan keputusan dan meminta agar dugaan tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan serta klarifikasi pihak terkait. Dugaan konspirasi dan penyalahgunaan kewenangan yang disampaikannya belum dapat dipastikan tanpa bukti dan penjelasan dari pihak yang dituduhkan.

Ia juga mendorong agar komposisi anggaran dibahas kembali dengan melibatkan masyarakat adat, termasuk pemilik tanah dati dari Soa Lorfan, Talangembun, dan Ariesam.

Menurutnya, keterlibatan para pemilik tanah dati diperlukan agar pembahasan anggaran mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Jangan biarkan pihak ketiga masuk dan mengganggu hak-hak pemilik tanah dati. Jika hak adat kami tidak dikawal ketat dan ditindak tegas, lantas apa arti keberadaan kami sebagai masyarakat adat di tanah kami sendiri?” ujar Batlieware.

Hingga berita ini disusun, Pemerintah Desa Sangliat Krawain dan BPD setempat belum memberikan keterangan resmi mengenai keberatan masyarakat adat, rincian alokasi anggaran, maupun dugaan pengabaian prosedur pembahasan dana CSR tersebut.

Klarifikasi dari pemerintah desa, BPD, DPRD, serta pihak penyalur dana CSR diperlukan untuk menjelaskan dasar alokasi, mekanisme penetapan, manfaat setiap program, dan ruang pelibatan masyarakat adat dalam p

Dalam rincian yang dipersoalkan warga, anggaran Posbakum mencapai Rp250 juta atau sekitar 55,6 persen dari total dana CSR. Adapun penanaman mangrove mendapat Rp70 juta, sedangkan program soa atau marga dan Pendapatan Asli Desa (PADes) masing-masing dialokasikan Rp30 juta.Selain komposisi anggaran, masyarakat adat juga mempertanyakan proses pembahasan alokasi dana CSR tersebut.Mewakili masyarakat adat, Batlieware meminta Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali memanggil Pemerintah Desa dan BPD Sangliat Krawain untuk memberikan penjelasan mengenai penyusunan serta penetapan alokasi dana CSR 2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X