• Kamis, 8 Oktober 2026

Kriminalisasi Kritik dan Isu Rasisme: Ketika Kebebasan Berpendapat Diuji Hukum

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 8 Oktober 2026 | 17:41 WIB
Topeng Rasis di Wajah Tirani: Ketika Kritik terhadap Lembaga Negara Berujung Kriminalisasi
Topeng Rasis di Wajah Tirani: Ketika Kritik terhadap Lembaga Negara Berujung Kriminalisasi

Karena itu, istilah seperti “laporan palsu”, “manipulasi”, atau dugaan penggunaan institusi kepolisian untuk kepentingan tertentu juga harus dibuktikan melalui proses hukum. Jangan sampai kritik terhadap proses hukum justru melahirkan tuduhan baru yang tidak memiliki dasar pembuktian.

Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Membungkam Kritik

Dalam negara demokrasi, aparat penegak hukum memiliki posisi penting untuk memastikan hukum bekerja secara objektif.

Jika terdapat dugaan ujaran kebencian berbasis ras atau etnis, aparat tentu berkewajiban melakukan pemeriksaan sesuai hukum. Tetapi pada saat yang sama, aparat juga harus memastikan bahwa proses hukum tidak digunakan untuk mengkriminalisasi kritik yang pada dasarnya berkaitan dengan kepentingan publik.

Garis batas antara kritik, penghinaan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian harus diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan tekanan opini.

Hal ini penting karena setiap kriminalisasi yang keliru berpotensi menciptakan efek gentar atau chilling effect.

Jurnalis bisa takut menulis. Aktivis bisa takut bersuara. Masyarakat bisa enggan mempertanyakan kebijakan pemerintah. Pada titik itu, ruang publik menjadi semakin sempit.

Pers dan Kritik Publik Adalah Bagian dari Demokrasi

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara itu, kemerdekaan pers memiliki landasan hukum tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kebebasan tersebut tentu bukan kebebasan tanpa batas.

Pers tetap memiliki kewajiban melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, menghormati hak jawab, serta mempertanggungjawabkan produk jurnalistiknya. Demikian pula aktivis dan masyarakat ketika menyampaikan kritik tetap harus mempertanggungjawabkan pernyataannya.

Namun, prinsip tersebut tidak boleh dibalik menjadi alasan untuk menghindari kritik.

Kritik terhadap pemerintah adalah bagian dari mekanisme kontrol publik.

Pejabat publik, lembaga negara, maupun pemegang kepentingan ekonomi yang memiliki dampak terhadap masyarakat harus siap menerima pertanyaan dan kritik sepanjang disampaikan dalam koridor hukum.

Aparat Harus Menguji Unsur, Bukan Sekadar Narasi

Dalam kasus NFB, substansi persoalannya harus dikembalikan kepada alat bukti.

Apakah terdapat pernyataan yang secara nyata menyerang seseorang atau kelompok berdasarkan ras dan etnis?

Apakah pernyataan tersebut memiliki konteks penghinaan atau kebencian terhadap identitas tertentu?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Tags

Terkini

X