Martinus mengklaim adanya dugaan permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan pemberitaan mengenai sekolah.
“Jika tidak diberi uang, berita pembusukan nama akan terus berlanjut terhadap sekolah kami,” ungkap Martinus, menirukan pernyataan yang menurutnya disampaikan kepadanya.
Namun, tuduhan tersebut merupakan klaim dari pihak sekolah dan perlu dikonfirmasi kepada wartawan yang bersangkutan serta pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
Dorong Pers Profesional dan Berimbang
Manajemen SMP Negeri 6 Wertamrian menyayangkan pemberitaan yang menurut mereka tidak memberikan ruang konfirmasi secara memadai.
Pihak sekolah menilai prinsip keberimbangan, verifikasi informasi, konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, serta asas praduga tak bersalah merupakan bagian penting dalam pelaksanaan kerja jurnalistik.
Sekolah juga meminta agar lembaga yang berwenang, termasuk Dewan Pers dan aparat penegak hukum apabila terdapat laporan atau bukti yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, dapat menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pihak sekolah menegaskan tidak menolak kritik maupun fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers.
“Kami tidak anti terhadap kritik dan fungsi kontrol sosial sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sepanjang informasi diproduksi dan kerja jurnalistik dijalankan secara profesional serta bertanggung jawab, keberadaan media tentu akan menyehatkan iklim keterbukaan publik,” demikian sikap manajemen sekolah.
Artikel Terkait
Polres Kepulauan Tanimbar luruskan kesalahpahaman terkait teguran aturan ketertiban di ruang SPKT
Kemeriahan HUT ke-27 Kepulauan Tanimbar: 10 Kecamatan Adu Kreativitas di Lomba Senam Kreasi
Kepala SMKN 1 Kepulauan Tanimbar Pimpin Upacara HUT ke-27 KKT, Sarlota Naressy Dorong Murid Isi Pembangunan dengan Karya