berita

Terekam CCTV Saat Bobol Kontrakan, Aksi Pria di Gunung Putri Berakhir di Tangan Polisi

Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:47 WIB
Terekam CCTV Saat Bobol Kontrakan, Aksi Pria di Gunung Putri Berakhir di Tangan Polisi

BOGOR, MAHATVA.ID – Aksi seorang pria yang diduga spesialis pembobol kontrakan di wilayah Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berakhir di tangan polisi setelah gerak-geriknya terekam kamera pengawas (CCTV).

Terduga pelaku berinisial E diamankan jajaran Polsek Gunung Putri setelah diduga membobol dua unit kontrakan dan membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban. Kejadian tersebut berlangsung pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Terungkapnya kasus ini berawal ketika pemilik kontrakan berinisial H menerima notifikasi dari telepon genggamnya yang terhubung dengan CCTV di lokasi.

Saat memeriksa rekaman, H dibuat terkejut setelah melihat seorang pria tak dikenal sedang berusaha membuka paksa pintu salah satu kontrakan.

Tanpa membuang waktu, H langsung menghubungi Ketua RT setempat berinisial K untuk memastikan kondisi di lokasi.

Respons cepat Ketua RT membuahkan hasil. Setibanya di lokasi, K berhasil mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku sebelum akhirnya menghubungi pihak kepolisian.

Personel Polsek Gunung Putri yang menerima laporan segera datang ke tempat kejadian dan langsung mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Dari tangan E, polisi menyita satu unit laptop merek Acer, satu unit tablet merek Huawei, serta satu kartu tanda penduduk (KTP) milik salah satu korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut diperoleh setelah membobol dua unit kontrakan.

Modus yang digunakan terbilang sederhana, yakni merusak atau membongkar kunci pintu kontrakan sebelum masuk ke dalam dan mengambil barang-barang berharga yang ditinggalkan penghuni.

Saat ini, E telah diamankan di Mapolsek Gunung Putri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Imawan, mengapresiasi kewaspadaan pemilik kontrakan yang memasang CCTV serta tindakan cepat Ketua RT yang membantu mengamankan terduga pelaku.

Menurutnya, kolaborasi masyarakat dengan kepolisian menjadi kunci penting dalam mencegah dan mengungkap tindak kriminal.

Halaman:

Terkini