berita

PWI dan AFPI Perkuat Literasi Keuangan Digital, Edukasi Masyarakat Hindari Pinjol Ilegal

Kamis, 6 Agustus 2026 | 22:00 WIB
PWI dan AFPI Perkuat Literasi Keuangan Digital, Edukasi Masyarakat Hindari Pinjol Ilegal

JAKARTA, MAHATVA.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar Workshop Jurnalistik bertajuk "Pindar untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme Berkualitas untuk Perlindungan Masyarakat" sebagai upaya meningkatkan literasi keuangan digital sekaligus memperkuat kapasitas insan pers dalam mengedukasi masyarakat mengenai Pendanaan Daring (Pindar) yang legal dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama PWI dan AFPI dalam membangun ekosistem informasi yang sehat, meningkatkan literasi keuangan masyarakat, serta mendukung pemberantasan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih marak terjadi di Indonesia.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan perkembangan industri keuangan digital harus diimbangi dengan peningkatan literasi masyarakat agar tidak menjadi korban praktik pinjaman online ilegal.

"Kita masih mendengar dan melihat berbagai kasus masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal. Mereka sering kali terjebak bunga sangat tinggi, ditagih secara tidak beretika, diintimidasi bahkan diteror," ujar Munir.

Menurutnya, dampak pinjol ilegal tidak hanya sebatas tingginya bunga pinjaman, tetapi juga meliputi praktik penagihan yang tidak manusiawi, intimidasi, penyalahgunaan data pribadi, penipuan digital, hingga persoalan sosial yang berdampak pada korban dan keluarganya.

Karena itu, masyarakat, termasuk kalangan wartawan, membutuhkan informasi yang akurat dan dapat dipercaya agar mampu membedakan layanan Pendanaan Daring (Pindar) yang legal dengan praktik pinjaman online ilegal.

Munir menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis dalam membangun literasi keuangan nasional. Selain menyampaikan informasi, media juga memiliki fungsi edukasi dan kontrol sosial.

"Dalam konteks industri keuangan digital, wartawan dituntut mampu menjelaskan persoalan yang cukup kompleks dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, pemberitaan mengenai Pindar seharusnya tidak hanya berfokus pada kasus atau kontroversi, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme kerja Pindar, manfaat bagi masyarakat dan UMKM, regulasi yang mengatur, perlindungan konsumen, hingga cara mengenali serta menghindari pinjaman online ilegal.

"Dengan demikian, pers dapat ikut memperkuat literasi keuangan masyarakat sekaligus melindungi kepentingan publik," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menilai peningkatan literasi keuangan tidak dapat dilakukan oleh industri secara sendiri, melainkan membutuhkan dukungan media sebagai mitra strategis.

"Literasi tidak dapat dilakukan sendiri oleh industri. Media merupakan mitra penting yang mampu menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan mudah dipahami masyarakat. Dengan edukasi yang tepat, masyarakat dapat membedakan layanan Pindar yang legal dan diawasi regulator dengan praktik pinjol ilegal yang merugikan," ujar Entjik.

Workshop tersebut menghadirkan narasumber dari regulator, industri, dan organisasi profesi untuk memperkuat pemahaman wartawan mengenai industri Pendanaan Daring, perlindungan konsumen, serta pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Adief Razali, mengapresiasi kolaborasi antara PWI dan AFPI dalam memperkuat edukasi publik terkait jasa keuangan digital.

Halaman:

Terkini