Ia menilai love scamming tidak lagi dapat dipandang sebagai penipuan biasa karena telah berkembang menjadi kejahatan digital yang terorganisasi.
"Love scamming dalam konteks kekerasan berbasis gender elektronik bukan sekadar penipuan biasa, melainkan kejahatan digital terorganisasi yang mengeksploitasi emosi, kepercayaan, dan kerentanan korban," ujarnya.
Perlindungan Korban Harus Menjadi Prioritas
Sementara itu, Robby Kurniawan dari Komnas Perempuan menekankan bahwa penanganan perkara tidak cukup hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga harus memastikan perlindungan serta pemulihan korban secara menyeluruh.
Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, laporan kasus kekerasan berbasis gender online terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan meliputi penyebaran konten untuk merusak reputasi korban, pelecehan seksual siber, eksploitasi seksual, ancaman melalui media digital, hingga pelanggaran privasi.
Literasi Digital Jadi Kunci Pencegahan
Psikolog Klinis Forensik Dra. A. Kasandra Putranto menilai peningkatan literasi digital menjadi salah satu strategi utama dalam mencegah berbagai bentuk kejahatan siber.
Menurutnya, perkembangan teknologi juga memunculkan ancaman baru seperti cyberflashing, online grooming, pencurian identitas digital, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake.
"Penanganan kekerasan berbasis gender online tidak hanya berfokus pada penindakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga harus mengedepankan pencegahan, edukasi, perlindungan korban, pemulihan psikologis, serta penguatan kolaborasi lintas sektor," jelasnya.
Melalui forum ini, Polri berharap seluruh personel semakin siap menghadapi berbagai bentuk kejahatan digital dengan meningkatkan kemampuan investigasi berbasis bukti elektronik, memperkuat perlindungan korban, serta memperluas kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mewujudkan ruang digital yang aman, inklusif, dan berkeadilan.