berita

Polri Gelar Dialog Nasional Penanganan Love Scamming, Tingkatkan Kapasitas Hadapi Modus Kejahatan Digital

Rabu, 5 Agustus 2026 | 00:32 WIB
Polri Gelar Dialog Nasional Penanganan Love Scamming, Tingkatkan Kapasitas Hadapi Modus Kejahatan Digital

JAKARTA, MAHATVA.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat kapasitas penanganan kejahatan digital yang kian berkembang seiring kemajuan teknologi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar Dialog Penguatan Internal Polri ke-2 bertajuk "Transformasi Penanganan Tindak Pidana Love Scamming dalam Penguatan Kapasitas Polri Menghadapi Modus Kejahatan Digital", di Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid tersebut diikuti personel Mabes Polri, jajaran kepolisian di daerah, akademisi, serta sejumlah pakar hukum dan psikologi forensik sebagai upaya meningkatkan kesiapan aparat menghadapi ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks.

Dialog ini digelar sebagai respons terhadap meningkatnya praktik love scamming, yakni modus kejahatan digital yang memanfaatkan hubungan emosional korban untuk melakukan penipuan, pemerasan, eksploitasi seksual, hingga perdagangan orang.

Perkembangan teknologi seperti artificial intelligence (AI), deepfake, serta berbagai teknik social engineering dinilai membuat modus kejahatan tersebut semakin sulit dideteksi.

Polri: Love Scamming Berkembang Menjadi Kejahatan Lintas Negara

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan transformasi digital menghadirkan tantangan baru bagi aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan ruang siber.

"Love scamming tidak lagi sekadar menjadi bentuk penipuan konvensional, tetapi telah berkembang menjadi kejahatan yang memanfaatkan hubungan emosional untuk melakukan penipuan, pemerasan, eksploitasi seksual, hingga tindak pidana lintas negara," ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.

Ia menjelaskan, para pelaku kini memanfaatkan media sosial, aplikasi pesan instan, platform kencan daring, hingga kecerdasan buatan untuk membangun kedekatan dengan korban sebelum melakukan eksploitasi.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan agar terus meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi dinamika kejahatan digital.

"Penanganan love scamming memerlukan pendekatan yang komprehensif dengan mengintegrasikan kemampuan penyelidikan dan penyidikan, analisis forensik digital, perlindungan korban, serta kerja sama lintas sektor, baik di tingkat nasional maupun internasional," katanya.

Libatkan Pakar Hukum dan Psikologi Forensik

Dialog menghadirkan tiga narasumber utama, yakni:

  • Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Sinta

  • Asisten Koordinator Resource Center Komnas Perempuan Robby Kurniawan

  • Psikolog Klinis Forensik Dra. A. Kasandra Putranto

Dalam pemaparannya, Kombes Pol. Sinta menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender elektronik telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Halaman:

Terkini