JAKARTA, MAHATVA.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melalui tim kuasa hukumnya mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi yang menjeratnya.
Langkah hukum tersebut diumumkan dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa dua permohonan praperadilan diajukan secara terpisah karena objek yang dimohonkan untuk diuji memiliki dasar hukum yang berbeda.
"Tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi ada dua permohonan praperadilan," ujar Firman.
Menurutnya, permohonan pertama ditujukan untuk menguji keabsahan tindakan Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan terhadap kliennya.
Sementara permohonan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
"Karena objek dan tindakan yang diuji berbeda, maka batu uji hukumnya juga berbeda," jelas Firman.
Kuasa Hukum Nilai Ada Penyimpangan Proses Hukum
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Farizi, menyebut pengajuan praperadilan dilakukan setelah tim menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan.
Ia menilai tindakan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami melihat terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP terkait upaya paksa penahanan maupun penetapan tersangka. Selain itu juga terdapat persoalan mengenai tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar dugaan TPPU," kata Farizi.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Hermawanto menyatakan pihaknya juga akan mempersoalkan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka serta kejelasan dasar hukum dalam proses penyidikan.
Melalui praperadilan tersebut, tim kuasa hukum meminta pengadilan menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, larangan bepergian ke luar negeri, hingga supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipikor Polri terhadap penanganan perkara.
Praperadilan Disebut Bukan Upaya Menghindari Proses Hukum
Kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak hukum yang dijamin peraturan perundang-undangan dan bukan bentuk penolakan terhadap proses penyidikan.
Menurutnya, mekanisme praperadilan bertujuan memastikan seluruh tindakan aparat penegak hukum dilakukan sesuai prinsip due process of law, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta asas negara hukum.