berita

KPK Geledah Jakarta hingga Purworejo, Sita Motor Gede dan Emas Terkait Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 4 Agustus 2026 | 14:47 WIB
KPK Geledah Jakarta hingga Purworejo, Sita Motor Gede dan Emas Terkait Kasus Bupati Pemalang
  • Barang bukti elektronik berupa telepon genggam dan flashdisk;

  • Emas serta logam mulia yang ditemukan di rumah dinas Bupati Pemalang.

  • Seluruh barang bukti tersebut akan didalami penyidik untuk mengungkap aliran dana dan dugaan keterlibatan para tersangka dalam perkara tersebut.

    Empat Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:

    1. Anom Widiyantoro (AWI), Bupati Pemalang;

    2. Mohamad Haris (GHA), pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Bupati;

    3. Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta;

    4. Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK.

    Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Setya diduga memberikan informasi internal mengenai penanganan perkara di KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Informasi tersebut diduga dimanfaatkan Lilik untuk melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang.

    Untuk memenuhi permintaan tersebut, Anom diduga meminta sejumlah uang dari bawahannya. KPK menduga dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp1,9 miliar, dengan sekitar Rp1,2 miliar di antaranya diduga diserahkan kepada Lilik.

    KPK menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penggeledahan.

    Halaman:

    Terkini