JAKARTA, MAHATVA.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka serta menyita barang bukti tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto sekitar 995 gram beserta sejumlah alat produksi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di kawasan padat penduduk, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pengamatan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial R (27) di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket tembakau sintetis yang disimpan di dalam tas selempang dan kantong plastik. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan titipan dari W (28) untuk didistribusikan kepada para pembeli.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada dua tersangka lainnya, yakni R (26) dan M (21). Keempat tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari pengendali distribusi hingga pengaturan wilayah pemasaran di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain di wilayah Jakarta Timur.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita ratusan paket tembakau sintetis siap edar, vegetasi herbal, bahan baku kimia (prekursor), timbangan digital, alat produksi, plastik kemasan, lakban, jeriken berisi cairan yang diduga digunakan dalam proses pembuatan, masker produksi, hingga beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap jaringan ini menggunakan modus mapping, yaitu meletakkan paket narkotika di titik tertentu sesuai arahan yang dikirim kepada pembeli melalui media sosial, sehingga penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya berhasil membongkar sindikat peredaran gelap narkotika melalui investigasi digital.
"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah membongkar jaringan sindikat peredaran gelap narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. Melalui investigasi digital, aparat berhasil mengamankan empat orang tersangka di empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Para pelaku memanfaatkan rumah kontrakan di kawasan padat penduduk untuk menyamarkan aktivitas produksi dan penjualan," ujar Kompol Indah.
Ia menjelaskan, dari hasil penggeledahan petugas mengamankan barang bukti berupa 995 gram tembakau sintetis siap edar, 850 gram vegetasi herbal, bahan prekursor, timbangan digital, alat masak, masker produksi, perangkat komunikasi yang berisi jejak digital pemesanan bahan baku kimia, serta berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tembakau sintetis di wilayah Jabodetabek.