berita

Kasus Dugaan Pemerasan Kepala OPD di Cilacap: Syamsul Aulia Rachman Jalani Sidang Tipikor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:39 WIB
Kasus Dugaan Pemerasan Kepala OPD di Cilacap: Syamsul Aulia Rachman Jalani Sidang Tipikor

MAHATVA.ID - Proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat daerah kembali menjadi perhatian publik. Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman, kini secara resmi menjalani proses peradilan setelah didakwa melakukan pemerasan terhadap jajaran bawahannya.

Tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut diduga dilakukan terhadap sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Total dana yang terkumpul dari praktik pengumpulan paksa ini mencapai Rp 568 juta, yang rencananya digunakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Persidangan perbuatan melawan hukum tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Pembacaan surat dakwaan oleh pihak penuntut umum berlangsung pada Jumat, 31 Juli 2026.

"Terdakwa disangkakan telah memaksa jajaran kepala OPD untuk menyerahkan sejumlah uang, melakukan pembayaran, maupun menerima potongan dana guna kepentingan pribadi dengan total nominal mencapai Rp 568 juta," kata Eko Wahyu.

Dikutip dari detikJateng, dakwaan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Eko Wahyu, di hadapan majelis hakim. Penuntut umum membeberkan secara rinci mengenai modus operandi yang digunakan oleh terdakwa.

Berdasarkan dokumen penuntutan, Syamsul yang terpilih sebagai Bupati Cilacap periode 2025-2030 tidak menjalankan aksi tersebut seorang diri. Ia diduga melakukan tindakan penarikan dana secara bersama-sama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko.

Praktik pengumpulan dana dari para pejabat birokrasi tersebut disinyalir berlangsung dalam periode tertentu jelang hari raya. Penuntut umum mencatat bahwa kronologi perkara dugaan pemerasan ini terjadi pada rentang waktu Februari hingga Maret 2026.

Perkara ini menunjukkan adanya tantangan besar dalam penegakan integritas serta tata kelola birokrasi di tingkat daerah. Penggunaan posisi struktural untuk menghimpun dana dari bawahan menjadi fokus utama analisis hukum dalam persidangan ini.

Saat ini majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang sedang memeriksa berkas perkara untuk menentukan jadwal sidang berikutnya. Proses peradilan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian serta mendengarkan keterangan para saksi di persidangan.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: News.detik. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.

Terkini