berita

Analisis Pemulihan Aset Kasus Benny Tjokro: Lelang Apartemen South Hills Tembus Rp 129 Miliar

Jumat, 31 Juli 2026 | 17:24 WIB
Analisis Pemulihan Aset Kasus Benny Tjokro: Lelang Apartemen South Hills Tembus Rp 129 Miliar

MAHATVA.ID - Upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI terus berlanjut secara intensif. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia mengoptimalkan pengembalian kerugian negara melalui pelelangan aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro.

Proses pelelangan aset barang rampasan ini dilakukan secara terbuka untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang sitaan. Pendekatan analitis dalam eksekusi aset berharga tinggi dinilai ampuh untuk mengembalikan hak negara secara bertahap.

Dikutip dari informasi publik Kejaksaan Agung, pelaksanaan lelang barang rampasan negara dan barang sita eksekusi tersebut berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026. Pelelangan dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta KPKNL Bogor.

"Badan Pemulihan Aset berhasil melelang Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor pada Rabu 29 Juli 2026, dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dengan total capaian hasil lelang senilai Rp 129,15 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Secara keseluruhan, perolehan dana sebesar Rp 129,15 miliar tersebut bersumber dari penawaran aset berupa tanah serta unit properti hunian vertikal. Objek properti yang menarik perhatian pasar dalam lelang ini adalah Apartemen South Hills yang berada di lokasi strategis Jakarta Selatan.

Dari total aset apartemen yang ditawarkan, sebanyak 16 unit apartemen South Hills resmi berpindah kepemilikan setelah berhasil dilelang. Nilai transaksi khusus dari belasan unit hunian mewah tersebut menyumbang porsi besar dalam total penerimaan lelang.

"Objek yang laku dilelang berupa 16 unit dari 90 unit apartemen South Hills di Jakarta Selatan. 16 unit apartemen itu laku sekitar Rp 38 miliar," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Hasil ini menunjukkan bahwa masih terdapat 74 unit apartemen South Hills yang belum terjual dalam sesi lelang tersebut. Pihak Kejaksaan berencana menggelar lelang ulang secara berkala untuk melepaskan sisa unit apartemen yang masih tersisa ke pasar properti.

Strategi pelepasan aset secara bertahap ini dipandang efektif dalam menjaga stabilitas harga properti mewah di kawasan perkotaan. Dengan demikian, pemerintah optimistis tingkat pengembalian aset dari perkara korupsi ini dapat dimaksimalkan secara berkelanjutan.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: News.detik. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.

Terkini