berita

KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka, Uang Rp1,2 Miliar Diduga Mengalir untuk Urus Perkara

Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka, Uang Rp1,2 Miliar Diduga Mengalir untuk Urus Perkara

JAKARTA, MAHATVA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan upaya pengurusan perkara di KPK. Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp1,2 miliar yang diduga diserahkan kepada pihak yang menjanjikan dapat mengurus perkara tersebut melalui oknum internal KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Anom diduga mengumpulkan uang dari sejumlah bawahannya melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris atau Gus Haris (GHA). Dana yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

"Dalam penelusuran tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurut KPK, Gus Haris kemudian dikenalkan kepada Lilik Budi Suprianto (LBS), yang mengaku mampu mengurus perkara di KPK. Lilik merupakan ayah dari Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), seorang staf administrasi KPK yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik mengungkapkan, Anom, Gus Haris, dan Lilik melakukan sedikitnya tiga kali pertemuan di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Lilik meminta uang sebesar Rp2 miliar sebagai biaya pengurusan perkara.

"Bahwa selanjutnya AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar," kata Taufik.

Dari dana yang berhasil dikumpulkan, Gus Haris kemudian menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto.

"Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS," jelasnya.

Sementara itu, sisa dana yang telah dihimpun masih terus ditelusuri oleh penyidik.

"Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran," tambah Taufik.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), Mohamad Haris (GHA) selaku orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS) dari pihak swasta, serta Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK.

Kasus ini menjadi perhatian karena turut menyeret oknum internal KPK yang diduga membocorkan informasi penanganan perkara kepada ayahnya untuk kepentingan pemerasan. KPK menegaskan akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat, baik melalui proses pidana maupun mekanisme etik terhadap pegawai internal.

Terkini