JAKARTA, MAHATVA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang staf administrasi internal berinisial Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) sebagai tersangka dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI).
DIS diduga membocorkan informasi terkait proses penanganan perkara di KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS). Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan LBS untuk melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa DIS mengetahui sejumlah proses administrasi di lingkungan KPK yang kemudian diteruskan kepada ayahnya.
"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut penyidik, informasi tersebut dijadikan alat oleh LBS untuk meyakinkan Anom Widiyantoro bahwa dirinya memiliki akses terhadap penanganan perkara di KPK karena anaknya bekerja di lembaga antirasuah tersebut.
LBS diduga menjanjikan dapat membantu mengurus perkara yang sedang dihadapi Anom, sekaligus menunjukkan sejumlah dokumen administrasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Kabupaten Pemalang.
"Nah ini yang kemudian media untuk menjadi pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk diiming-imingi atau kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada Bupati," jelas Achmad.
KPK menegaskan bahwa DIS akan diproses sesuai ketentuan hukum pidana. Selain itu, lembaga antirasuah juga akan melibatkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pegawai tersebut.
"Tentunya kita akan proses secara hukum pidananya. Apabila terbukti, juga akan diproses melalui mekanisme etik bersama Dewas karena yang bersangkutan merupakan pegawai KPK yang terikat kode etik dan kode perilaku," tegas Achmad.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahan mereka selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Daftar Tersangka
Anom Widiyantoro (AWI) – Bupati Pemalang.
Mohamad Haris (GHA) – pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Bupati.
Lilik Budi Suprianto (LBS) – pihak swasta.
Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) – staf administrasi KPK.