Pasal 54 mengatur larangan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai yang sah. Sementara Pasal 56 mengatur larangan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, memperoleh, maupun mengedarkan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai.
Jaga Pariwisata Bali
Djaka menegaskan, pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas ekosistem pariwisata Bali sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia.
Menurutnya, pemberantasan miras ilegal bertujuan melindungi masyarakat dan wisatawan dari produk yang tidak memenuhi ketentuan sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang taat terhadap peraturan.
"Kami ingin memastikan masyarakat dan wisatawan memperoleh produk yang memenuhi ketentuan, sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara patuh. Dengan demikian, tercipta iklim usaha yang adil dan kondusif bagi industri legal," tegas Djaka.