BALI, MAHATVA.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di wilayah Bali.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan MMEA golongan B dan C dari berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp12,55 miliar. Sementara itu, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp2,14 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI.
"Kolaborasi seperti ini penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara," ujar Djaka dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Berawal dari Informasi Intelijen
Djaka menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan adanya peredaran dan penimbunan minuman keras ilegal di wilayah Denpasar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan menggelar operasi pada Kamis (23/7/2026).
Dalam operasi itu, petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Kabupaten Badung, yang diketahui baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah MMEA yang diduga menggunakan pita cukai palsu.
Berdasarkan keterangan pengemudi, tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap dua bangunan di lokasi tersebut dan kembali menemukan ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek yang juga diduga menggunakan pita cukai palsu.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidikan Masih Berlangsung
Saat ini, penanganan perkara telah memasuki tahap penyidikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT.
Proses penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali serta Kejaksaan Tinggi Bali.
Hingga kini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti guna menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.