BOGOR, MAHATVA.ID – Polemik dugaan pemanfaatan badan jalan sebagai area valet parking tanpa izin oleh Restoran Aroem di Jalan R.D. Tirto Adhi Suryo, Kota Bogor, terus menjadi sorotan. Setelah menuai protes dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor dan mendapat peringatan dari Dinas Perhubungan (Dishub), kini Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, angkat bicara.
Rifki menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha, termasuk operasional valet parking, wajib mematuhi ketentuan perizinan dan tidak boleh memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan bisnis tanpa dasar hukum yang jelas.
"Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan fasilitas umum atau ruang tertentu tanpa dasar hukum yang jelas," tegas Achmad Rifki.
Menurutnya, dugaan penggunaan badan jalan sebagai area valet parking tanpa izin harus segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Ia meminta pemerintah tidak memberikan ruang terhadap praktik usaha yang melanggar aturan.
"Kalau hasil pengecekan di lapangan membuktikan praktik tersebut tidak memiliki izin, maka dinas terkait harus segera melakukan pemeriksaan dan penertiban. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap praktik usaha yang tidak memenuhi ketentuan," ujarnya.
Rifki menekankan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu terhadap setiap pelaku usaha.
Sebagai bentuk pengawasan, Komisi II DPRD Kota Bogor berencana memanggil perangkat daerah yang memiliki kewenangan terkait perizinan dan pengawasan usaha untuk meminta penjelasan mengenai legalitas operasional valet Restoran Aroem.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan valet parking yang menggunakan badan jalan telah mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, DPRD meminta pemerintah menjatuhkan sanksi tegas agar menjadi efek jera sekaligus mencegah praktik serupa dilakukan oleh pelaku usaha lainnya.
Achmad Rifki juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di Kota Bogor agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi.
Menurutnya, penyediaan lahan parkir merupakan kewajiban setiap pelaku usaha dan tidak boleh mengorbankan hak masyarakat atas ruang publik.
"Kepatuhan terhadap izin merupakan fondasi utama dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkeadilan di Kota Bogor," katanya.
Sebelumnya, dugaan pemanfaatan badan jalan sebagai area valet parking Restoran Aroem mencuat setelah kendaraan Ketua PWI Kota Bogor dilarang parkir di depan Kantor PWI oleh petugas valet yang mengaku bekerja untuk restoran tersebut. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Dinas Perhubungan Kota Bogor yang langsung turun ke lokasi dan memberikan peringatan kepada pihak pengelola agar tidak lagi memanfaatkan badan jalan sebagai area parkir valet.