berita

Bea Cukai Bali Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Vape hingga Miras Senilai Rp11,2 Miliar

Jumat, 24 Juli 2026 | 03:23 WIB
Bea Cukai Bali Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Vape hingga Miras Senilai Rp11,2 Miliar

Menurut Bea Cukai, pemusnahan merupakan tahapan akhir proses penegakan hukum agar seluruh barang ilegal tersebut tidak lagi beredar di tengah masyarakat.

Penindakan Juga Dilakukan di NTB dan NTT

Selain di Bali, Bea Cukai juga melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur melalui Bea Cukai Mataram, Sumbawa, Labuan Bajo, Kupang, dan Atambua.

Total nilai barang yang telah maupun akan dimusnahkan di wilayah tersebut mencapai Rp15,26 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp9,65 miliar.

Barang yang dimusnahkan meliputi:

  • 1.447 botol MMEA;

  • 9.427.475 batang rokok ilegal;

  • 123.273 gram tembakau iris;

  • 21 bale pakaian bekas (balepressed);

  • 3.207 paket barang pelintas batas dan barang lainnya.

Ungkap Barang Ilegal Senilai Rp109,6 Miliar

Sepanjang Semester I Tahun 2026, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra bersama seluruh kantor pelayanan di Bali, NTB, dan NTT telah melakukan 887 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Penindakan tersebut termasuk pengungkapan kasus penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

Total nilai barang hasil penindakan selama periode tersebut mencapai Rp109,6 miliar.

Selain itu, Bea Cukai juga telah menyelesaikan dua perkara tindak pidana cukai yang telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Melalui mekanisme ultimum remedium, negara juga berhasil memperoleh denda administratif sebesar Rp5,36 miliar.

Bea Cukai: Lindungi Masyarakat dan Penerimaan Negara

Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto, menegaskan bahwa pemusnahan barang ilegal merupakan bentuk nyata akuntabilitas negara dalam penegakan hukum.

Halaman:

Terkini