berita

Bea Cukai Bali Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Vape hingga Miras Senilai Rp11,2 Miliar

Jumat, 24 Juli 2026 | 03:23 WIB
Bea Cukai Bali Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Vape hingga Miras Senilai Rp11,2 Miliar

BALI, MAHATVA.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan nilai mencapai Rp11,24 miliar.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal sekaligus melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara dari praktik pelanggaran kepabeanan dan cukai.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Bali pada Kamis (23/7/2026) sebagai tindak lanjut atas hasil penindakan yang dilakukan sepanjang September 2025 hingga Juni 2026 oleh Kanwil Bea Cukai Bali Nusra bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar.

Dari penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp4.416.351.787.

Jutaan Rokok Ilegal hingga Ribuan Minuman Beralkohol Dimusnahkan

Barang yang dimusnahkan terdiri atas berbagai komoditas yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.

Di antaranya:

  • 16.138 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA);

  • 3.780.297 batang rokok dan cerutu;

  • 540 cartridge rokok elektrik (vape);

  • 132 unit telepon seluler, laptop, dan tablet;

  • 3.384 paket obat-obatan dan kosmetik;

  • 2.110 paket pakaian;

  • 410 paket alat kesehatan;

  • 1.111 paket barang lainnya.

Halaman:

Terkini