berita

DPP KAMSRI: Polemik Jampidsus Febrie Adriansyah Harus Diselesaikan Melalui Proses Hukum Transparan

Senin, 13 Juli 2026 | 21:29 WIB
DPP KAMSRI: Polemik Jampidsus Febrie Adriansyah Harus Diselesaikan Melalui Proses Hukum Transparan

JAKARTA, MAHATVA.ID – Ketua Politik dan Keamanan DPP KAMSRI, Maulana Taslam, menilai polemik yang melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah berkembang melampaui persoalan individu. Menurutnya, yang dipertaruhkan saat ini adalah kredibilitas negara dalam memastikan supremasi hukum berjalan secara independen, transparan, dan bebas dari intervensi maupun kepentingan politik.

Maulana menegaskan, setiap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat negara harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang objektif dan akuntabel, bukan melalui perang opini di ruang publik.

"Polemik yang menyangkut Pak Febrie Adriansyah harus dijawab melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel, bukan melalui perang opini atau pertarungan pengaruh. Publik berhak mengetahui kebenaran melalui proses hukum yang objektif, bukan melalui narasi yang saling dipertentangkan," kata Maulana Taslam dalam keterangannya.

Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

Menurut Maulana, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang ditujukan kepada siapa pun, termasuk pejabat setingkat Jampidsus, maka dugaan tersebut harus diuji secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah.

Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, negara juga berkewajiban memulihkan nama baik pihak yang dirugikan.

"Kita tidak boleh membangun tradisi bahwa seseorang divonis bersalah di ruang publik sebelum proses hukum berjalan. Namun, kita juga tidak boleh membangun kesan bahwa jabatan tinggi menjadi tameng dari proses penegakan hukum. Semua harus tunduk pada prinsip equality before the law," ujarnya.

DPP KAMSRI Dorong Penegakan Hukum yang Independen

Maulana menegaskan bahwa DPP KAMSRI tidak berada pada posisi membela ataupun menghakimi Febrie Adriansyah.

Menurutnya, yang diperjuangkan adalah prinsip bahwa hukum harus bekerja secara independen, adil, profesional, dan bebas dari kepentingan apa pun.

"Kalau polemik ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum, yang dirugikan bukan hanya Pak Febrie Adriansyah atau institusi Kejaksaan Agung, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum nasional. Negara harus segera memberikan kepastian melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel," katanya.

Presiden Diminta Pastikan Aparat Penegak Hukum Bekerja Sesuai Konstitusi

Maulana juga meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan seluruh aparat penegak hukum menjalankan tugas sesuai koridor konstitusi dan tidak terjebak dalam rivalitas antarlembaga yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

"Penegakan hukum bukan panggung adu kekuatan antar-institusi. Negara harus menunjukkan bahwa hukum adalah panglima, bukan alat tawar-menawar kekuasaan," tegasnya.

Ia menambahkan, Presiden memiliki mandat konstitusional untuk memastikan sistem penegakan hukum berjalan secara independen dan profesional.

Menurut Maulana, kehadiran Presiden bukan untuk mencampuri proses hukum, melainkan memastikan tidak terjadi konflik kewenangan, tarik-menarik kepentingan, ataupun pembiaran yang dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

"Presiden Prabowo Subianto memiliki mandat konstitusional untuk memastikan sistem penegakan hukum berjalan secara independen dan profesional. Kehadiran Presiden bukan untuk mencampuri proses hukum, melainkan memastikan tidak ada konflik kewenangan, tarik-menarik kepentingan, atau pembiaran yang mengikis kepercayaan publik," pungkasnya.

Terkini