JAKARTA, MAHATVA.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di delapan lokasi berbeda dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (8/7/2026).
Dua lokasi yang menjadi fokus penggeledahan di hadapan awak media yakni Cafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer yang berada di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari strategi joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam menangani sejumlah perkara korupsi besar.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penegakan hukum," ujar Totok, Rabu (8/7/2026).
Usut Dugaan Korupsi Batu Bara hingga TPPU
Totok menjelaskan salah satu perkara yang tengah didalami berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola pengadaan batu bara yang diduga menjadi pemicu blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.
Selain itu, penyidik juga menangani perkara lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi pada PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.
Tak hanya itu, penyidikan juga menyasar dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang masuk dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat. Untuk teknisnya nanti akan disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berkaitan dengan objek perkara dan proses penyidikan," jelas Totok.
Delapan Lokasi Digeledah
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, mengungkapkan penggeledahan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi terkait dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta dugaan suap yang melibatkan penyelenggara negara.
"Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," ujar Victor.
Dalam penyidikan tersebut, polisi menerapkan sejumlah pasal, di antaranya:
Pasal 12 huruf b dan huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
Serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).