berita

Gagal Curi Mesin, Pria 38 Tahun Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polsek Gunung Putri

Minggu, 5 Juli 2026 | 06:14 WIB
Gagal Curi Mesin, Pria 38 Tahun Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polsek Gunung Putri

BOGOR, MAHATVA.ID – Seorang pria berinisial A (38) diamankan warga setelah diduga melakukan percobaan pencurian di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (4/7/2026) dini hari.

Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Gunung Putri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Gunung Putri, AKP Hilal Adi Imawan, menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB saat korban bersama tiga orang lainnya meninggalkan rumah menuju Jalan Raya Gunung Putri menggunakan mobil.

Sekitar pukul 00.30 WIB, Sabtu (4/7/2026), korban kembali ke rumah dan mendapati pintu pagar dalam keadaan terbuka. Merasa curiga, korban berteriak dan melihat seorang pria tak dikenal keluar dari dalam rumah sambil membawa satu unit mesin.

Mengetahui aksinya diketahui pemilik rumah, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan barang yang hendak dibawanya.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada petugas Polsek Gunung Putri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2.800.000.

Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Gunung Putri untuk menjalani pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKP Hilal Adi Imawan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka bukan merupakan residivis. Namun, dari pengakuannya kepada penyidik, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di empat lokasi berbeda, yang seluruhnya diselesaikan melalui musyawarah.

"Keterangan tersebut masih akan kami dalami kembali melalui proses penyidikan," ujar AKP Hilal Adi Imawan.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, serta mendalami motif maupun kemungkinan adanya tindak pidana lain yang pernah dilakukan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Polsek Gunung Putri mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Terkini