JAKARTA, MAHATVA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik KPK mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, serta dana yang tersimpan di beberapa rekening dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
KPK Sita Uang Tunai dan Valuta Asing
Selain menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka, penyidik KPK mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam mata uang rupiah, sejumlah valuta asing, hingga dana yang berada di rekening tertentu yang kini telah diblokir untuk kepentingan penyidikan.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari praktik suap dalam pelaksanaan proyek pemerintah daerah.
Dalami Aliran Dana
KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami asal-usul uang yang disita, menelusuri aliran dana, serta mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Lembaga antirasuah juga memastikan seluruh proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPK mengimbau seluruh pihak yang mengetahui fakta-fakta terkait perkara tersebut untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan selama proses penyidikan.
Kasus ini menambah daftar perkara dugaan korupsi di sektor pengadaan proyek pemerintah daerah yang menjadi perhatian serius KPK dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.