berita

Lapas Cibinong Sosialisasikan Hak Integrasi dan Remisi Gratis kepada Warga Binaan

Kamis, 2 Juli 2026 | 00:47 WIB
Lapas Cibinong Sosialisasikan Hak Integrasi dan Remisi Gratis kepada Warga Binaan

BOGOR, MAHATVA.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong terus memperkuat transparansi pelayanan kepada warga binaan melalui sosialisasi layanan hak integrasi dan administrasi registrasi yang dilaksanakan langsung di blok hunian, Rabu (1/7/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai hak dan kewajiban warga binaan selama menjalani masa pidana, sekaligus memastikan seluruh informasi terkait layanan pemasyarakatan diterima secara benar, terbuka, dan bebas dari praktik pungutan liar.

Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat), Kepala Subseksi Registrasi, beserta jajaran staf Bimkemaswat dan Registrasi Lapas Kelas IIA Cibinong.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menjelaskan berbagai layanan hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), serta layanan administrasi registrasi meliputi remisi, pencatatan masa pidana (roll vonis), hingga berbagai pelayanan administratif lainnya.

Kasubsi Bimkemaswat Lapas Kelas IIA Cibinong, Ricky Robby Rizkiawan, menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan hak integrasi maupun pemberian remisi tidak dipungut biaya.

"Kami tegaskan kepada seluruh warga binaan bahwa seluruh proses pengurusan hak integrasi maupun pemberian remisi dilaksanakan secara gratis. Jangan percaya apabila ada pihak yang menjanjikan percepatan atau meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan dan berdasarkan hasil pembinaan yang dijalani oleh warga binaan," tegas Robby.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap warga binaan wajib mengikuti seluruh program pembinaan, menjaga ketertiban, serta tidak melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani masa pidana.

Menurutnya, kepatuhan terhadap tata tertib dan keaktifan mengikuti program pembinaan menjadi salah satu syarat utama sebelum warga binaan memperoleh hak integrasi maupun hak-hak lainnya.

Salah seorang warga binaan berinisial TA mengaku sosialisasi tersebut memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai prosedur pengajuan hak integrasi dan layanan administrasi registrasi.

"Melalui sosialisasi ini kami jadi lebih paham mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh hak integrasi dan remisi. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus mengikuti pembinaan dan menaati seluruh peraturan yang berlaku di Lapas," ungkap TA.

Melalui kegiatan ini, Lapas Cibinong berharap seluruh warga binaan memahami mekanisme pemberian hak integrasi dan layanan administrasi registrasi secara benar sehingga dapat mempersiapkan diri menuju proses reintegrasi sosial.

Selain itu, sosialisasi tersebut menjadi bagian dari komitmen Lapas Kelas IIA Cibinong dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, profesional, serta bebas dari pungutan liar (pungli).

Terkini