berita

Polda Metro Jaya Ungkap Judi Online 1XBET, Empat Tersangka Ditangkap

Rabu, 1 Juli 2026 | 13:31 WIB
Polda Metro Jaya Ungkap Judi Online 1XBET, Empat Tersangka Ditangkap

JAKARTA – MAHATVA.ID – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Siber berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online melalui situs 1XBET yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam operasional judi online.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan Tim Siber Subdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya pada 23 Mei 2026.

"Dari patroli tersebut, petugas menemukan informasi terkait situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Perkara ini menjadi perhatian karena perjudian online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak terhadap lingkungan sosial," ujar Kompol Tiksnarto di Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, penyidik Direktorat Reserse Siber melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka serta menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, laptop, rekening bank, hingga perangkat elektronik yang digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian online.

Sindikat Judi Online Terbagi dalam Tiga Kluster

Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Grawas Sugiharto, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil patroli siber terhadap situs perjudian 1XBET yang mengarah pada jaringan internasional.

"Kami melakukan patroli siber terhadap website perjudian bernama 1XBET. Dari website tersebut kami berhasil mengungkap sindikat jaringan judi online internasional," jelas AKBP Grawas.

Menurutnya, sindikat tersebut terbagi menjadi tiga kluster utama, yakni:

  • Kluster pengepul rekening di Cianjur, Jawa Barat.

  • Kluster operator dan admin website di Banjarmasin.

  • Kluster pengendali yang berada di luar negeri.

Tiga Operator Ditangkap di Banjarmasin

Dari kluster operator di Banjarmasin, polisi menangkap tiga tersangka berinisial SGR, AC, dan WS.

Ketiganya berperan sebagai koordinator admin yang menerima instruksi dari seorang buronan berinisial WN yang berada di luar negeri. Para tersangka juga bertugas membukukan transaksi aliran dana perjudian melalui aplikasi percakapan.

Sementara itu, dari kluster Cianjur, polisi menangkap tersangka APS yang bertugas mencari orang untuk dipinjam identitasnya sebagai nomine atau layering rekening, baik untuk rekening deposit maupun rekening penarikan dana hasil perjudian online.

"Dari kluster Cianjur, tersangka APS berperan mencari orang yang bersedia identitasnya digunakan sebagai rekening deposit dan rekening withdraw perjudian online," terang AKBP Grawas.

Halaman:

Terkini