berita

Emmo Electric Mobility Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Satpol PP Siap Bertindak

Senin, 29 Juni 2026 | 19:37 WIB
Emmo Electric Mobility Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Satpol PP Siap Bertindak

BOGOR, MAHATVA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan. Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian adalah Emmo Electric Mobility, produsen motor listrik yang berlokasi di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung investasi yang masuk ke Kabupaten Bogor, namun seluruh pelaku usaha wajib mematuhi regulasi yang berlaku.

"Pemerintah Kabupaten Bogor tentu sangat terbuka bagi investasi yang masuk. Namun, catatannya harus mengikuti aturan yang berlaku," kata Cecep, Senin (29/6/2026).

Ia mengimbau seluruh investor dan pengembang agar melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor.

"Silakan tempuh perizinan dan penuhi ketentuan yang ada agar tidak bertentangan dengan aturan," ujarnya.

Cecep menjelaskan, sebelum mengambil langkah penertiban, Satpol PP masih menunggu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Dinas Tata Ruang, serta pengawas bangunan.

Meski demikian, ia memastikan Satpol PP siap melakukan tindakan apabila ditemukan pelanggaran perizinan.

"Kalau kami dari Satpol PP selalu siap melakukan tindakan, apalagi jika perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki izin. Kami juga punya pekerjaan rumah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi perusahaan. Jika melanggar, penutupan (penyegelan) pasti dilakukan," tegas Cecep.

Emmo Electric Mobility diketahui memproduksi 21.801 unit motor listrik yang diperuntukkan bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut diduga belum memiliki legalitas perizinan yang dipersyaratkan.

Seorang pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa nama perusahaan tersebut belum tercatat dalam database perizinan.

"Benar, nama perusahaan ini tidak ada dalam database perizinan kami. Padahal, setiap perusahaan wajib memiliki izin pemanfaatan ruang, izin lingkungan (Amdal), site plan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," ujarnya.

Menanggapi informasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, M. Irvan Maulana, memastikan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi perusahaan.

"Nanti akan kami tindak lanjuti dan kami datangi langsung lokasinya untuk memastikan apakah perusahaan tersebut sudah berizin atau belum. Jika terbukti belum berizin, langsung kami segel," tegas Irvan.

Halaman:

Terkini